BLANGKEJEREN – Komite Pemilihan (KP) Askab PSSI Gayo Lues menetapkan Tujuh calon Komite Exsekutif (Exco) yang akan maju dalam Kongres Luar Biasa (KLB) pada Tanggal 20 Oktober 2024.
Ketua Komite Pemilihan (KP) Zakaria, S, Pd. M. Si., didampinggi Wakil Ketua KP Roni Armaya, S. Pd., dan anggota Faridawati, A. Md. SE., Jum’at, 18 Oktober 2024, mengatakan dari proses pendaftatan yang dibuka sejak tanggal 16 sampai tanggal 18 Oktober 2024, bakal calon yang mendaftar hanya Tujuh Balon, setelah dilakukan privikasi berkas, dan langsung membuat keputusan penetapan berdasarkan rapat pleno Komite Pemilihan pada 18 Oktober 2024, dan berdasarkan Berita Acara KP Nomor: Ba/02/KPKP-PSSIG GL/X/2024.
“Dari Tujuh orang calon tetap Exco ini, untuk calon Ketua Satu orang atas nama Muhammad Amin, ST., untuk calon Wakil Ketua Satu orang yaitu Swandi Sumagungsong, dan Lima calon anggota Exco yaitu Usman Latif, A. Md. Kom., Iskandar Muda, Armada, Suherwinsyah, dan Untung Suropati,” katanya.
Terkait adanya informasi yang beredar di Media sosial bahwa kongres tersebut tidak sesuai Statuta, Zakaria mengatakan hal itu keliru, karena proses yang dilaksanakan berkaitan dengan Kongres Askab PSSI Gayo Lues sudah sesuai Statuta Asprov PSSI Aceh edisi 2014 Bab IV Tentang Organisasi di Pasal 1 dan 4 berkaitan dengan Kongres Luar Biasa (KLB) yang bunyinya, pasal (1) Komite Eksekutif (Exco) dapat melakukan permintaan untuk melakukanKongres Luar Biasa setiap saat, dan pasal (4) apa bila Kongres Luar Biasa diadakan atas inisiatif Komite Eksekutif, maka Komite Eksekutif harus menyusun agenda Kongres.
“Berpijak dari ketentuan itu bahwa Kongres yang kita laksanakan ini namanya Kongres Luar Biasa (KLB) Pemilihan, karena periode kepenguruaan Askab PSSI Gayo Lues sampai dengan tahun 2025 belum berakhir. Dengan adanya rekomendasi yang diajukan oleh Empat permohonan berkaitan untuk pelaksanaan KLB oleh Ketua Askab PSSI Gayo Lues ke Asprov PSSI Aceh, serta surat persetujuan dari Asprov PSSI Aceh untuk pelaksanaan KLB tanggal 20 Oktober 2024 sudah ada sama Ketua Askabnya, jadi tahapan pelaksanaan sudah sesuai Statuta,” kata Zakaria S. Pd., M. Si., selaku ketua KP (Perwakilan Asprov PSSI Aceh).[]


