BLANGKEJEREN – Pengurus Asosiasi Getah Pinus Kabupaten Gayo Lues menemui Bupati Suhaidi untuk membahas harga jual ke pabrik, terkait regulasi, dan kondisi terkini getah pinus yang merugikan masyarakat. Pertemuan itu berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Rabu, 27 Agustus 2025.
Ketua Asosiasi Getah Pinus Gayo Lues, Muhammad Ali, mengatakan saat ini harga jual getah pinus yang dibeli pabrik tidak sesuai dengan harga pasar nasional, sehingga membuat petani dan pengepul sangat dirugikan.
“Harga jual di Kabupaten Gayo Lues saat ini jauh di bawah harga nasional, sementara kualitas getah pinus di Gayo Lues tidak kalah saing dengan daerah lain. Keadaan ini membuat usaha kami tidak optimal,” katanya.
Asosiasi Getah Pinus Gayo Lues juga menyoroti kebijakan Gubernur Aceh melalui Pergub No. 15 Tahun 2023, yang melarang penjualan getah pinus mentah ke luar daerah.
“Regulasi ini menutup peluang pasar yang lebih luas dan membuat para pengepul tidak memiliki pilihan lain selain menjual ke pabrik lokal. Namun sayangnya tidak menerapkan harga pasar yang adil,” ujarnya.
Bupati Gayo Lues Suhaidi, S.Pd., M.Si., mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mencarikan solusi yang berpihak kepada masyarakat, sekaligus menjaga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap ada dari getah pinus.
“Saya sudah instruksikan kepada Kepala Badan Keuangan Daerah dan Kabag Hukum untuk menyusun rancangan Peraturan Bupati yang dapat mengakomodir kepentingan daerah dan pelaku usaha,” katanya.
Hasil dari pertemuan itu, Asosiasi Getah Pinus Gayo Lues setuju berkontribusi meningkatkan PAD asalkan regulasi yang menghambat dicabut, atau pabrik-pabrik di Gayo Lues menerapkan harga sesuai standar nasional.
“Kami siap taat aturan dan berkontribusi untuk PAD, asalkan diberikan ruang usaha yang sehat dan harga yang adil,” kata Muhammad Ali di pengujung pertemuan tersebut.[]




