KONTESTASI ide atau konsep gerakan sosial Aceh yang diterjemahkan sekarang didasari pada UUPA dan MoU adalah kehendak terhadap apa yang ingin dilihat, didengar dan dilakukan oleh masing-masing pihak. Bagi orang yang suka politik, argumentasinya bahwa persoalan Aceh adalah persoalan idiologi dan hubungan politis masa lalu dengan Pemerintahan Pusat yang sentralistis dan otoriter.

Di lain pihak, beralasan UUPA dan MoU merupakan hasil dari seuatu yang tak dapat dipisah dari DI/TII dan kedigjayaan Islam Aceh di masa lampau. Ada juga yang mengemukakan bahwa persoalan Aceh dengan Jakarta adalah persoalan ekonomi, dalam artian pengelolaan sumber daya alam Aceh.

Berbagai badan otonom keterwakilan dari ketiga ide atau konsep gerakan ini pun lahir. Persoalan kemudian adalah angka pengalokasian dana kepada badan-badan otonom tersebut. Dan kepentingan penganggaran pun akhirnya benar-benar membentuk sikap dan keruwetan-keruwetan konsepsi yang baru. Namanya Qanun (Peraturan Daerah). Terkadang qanun wujud sekadar pemuas, bahwa ia telah lahir. Soal bisa tidaknya dijalankan, itu urusan belakangan.

Misalkan soal rumah tangga, orang berpendidikan menyebutnya Ahwal al-syakhsiyah (hukum keluarga). Tanpa qanun, UUPA, MoU dan bahkan jauh sebelum Republik Indonesia ini berdiri, telah ada segenap aturan dan tata tertib beracara tentang rumah tangga di tengah rakyat Aceh. Mediasi, sidang dan penjatuhan sanksi telah berlaku berdasar pada mazhab imam Syafi’i.

Singkatnya, betapa para teungku di tingkat Gampong sejak dahulu dan secara turun temurun telah memberikan jasa besar terhadap Negara atas pembinaan, penegakan, dan penertiban terhadap persoalan hukum rumah tangga secara gratis. Bahkan terkadang harus menghadapi marabahaya dari pihak yang tidak puas tanpa ada pengawalan melekat dari pihak keamanan. Diakui ataupun tidak keberadaan mereka, diperjuangkan atau tidak aspirasi mereka, mereka tetap bekerja sebagai mediator dan hakim di luar peradilan di tingkat Gampong.

Bayangkan kalau setiap masyarakat yang berkonflik rumah tangga harus mengeluarkan jutaan rupiah atas jasa mediator profesional atau pengacara, namun apa balasan atas jasa para teungku ubet (kecil) ini? Bahkan yang anak-anak dari keluarga pengguna jasa itu kini telah menjadi para elit di negeri ini.

Akibat lahirnya UUPA No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, maka secara nasional terjadi pula sinkroniasi hukum atau perundangan. Terkait rumah tangga, lahirlah Undang undang Republik Indonesia nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, yang pada pasal 3A disebutkan bahwa dilingkungan peradilan agama dapat dibentuk peradilan khusus. Peradilan syariah di Aceh merupakan Peradilan khusus dalam lingkungan peradilan agama dan peradilan umum. Dan pada peradilan khusus dapat diangkat hakim ad hoc.

Kenapa sinkronisasi hukumnya mesti demikian? Karena peradilan syariah di Aceh memiliki kewenangan lebih luas, tidak hanya perdata, namun juga berkewenangan terhadap pidana ringan.

Lantas, bagaimana respon qanun? Dalam Qanun Aceh nomor 8 tahun 2014 tentang pokok-pokok syari’at Islam, pada pasal 11, Aceh berakidah Ahlussunah wal Jama’ah (Sunni). Pasal 14, penyelenggaraan ibadah bermazhab prioritas Syafi’i, dan tidak boleh dipaksakan kepada penganut mazhab dan aliran lain. Pasal 15, pernikahan dilangsungkan sesuai tuntunan syari’at Islam. Pasal 18, pemutusan hubungan pernikahan ditetapkan di mahkamah syar’iyah.

Bagaimana pula reaksi teungku-teungku ubeUt yang bekerja ikhlas di tengah masyarakat? Mereka seperti lajang patah hati. Hanya bisa merajuk pada orang dekat, sesama teungku ubeut. Mereka faham betul, bahwa kefasidan yang muncul akibat kekeliruan dalam hukum keluarga (Ahwal Alsyakhsiyah) lebih besar dan akan berkesinambungan ketimbang kesalahan yang terjadi pada praktik peribadatan yang bersifat personal (pribadi).

Dar-ul Mafsadah, Muqaddam ‘an jalbil mashalih (menolak kefasidan lebih diutamakan ketimbang meraih kebajikan), begitulah kiranya anutan para teungku ubet dari imam mazhab yang agung lagi mulia Muhammad Bin Idris Bin Al-‘Abbas Bin ‘Utsman Bin Syafi’i Bin As-Saaib Bin ‘Ubaid Bin ‘abd Yaziid Bin Haasyim Bin Al Muthallib Bin ‘Abdi Manaf rahimahumullah.

Segelintir soalan yang terjadi adalah bertabrakannya pedoman hukum antar instansi pelaksana di tengah masyarakat. Meski di sisi lain, juga terdapat Qanun Aceh nomor 9 dan nomor 10 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan istiadat, dan tentang penyelenggaraan adat.

Pun demikian, setelah beberapa kali melakukan kegiatan musyawarah keagamaan di tingkat kecamatan di Nibong, Aceh Utara, kami –KUA, BP4, Tokoh Agama dan Tokoh Adat– sepakat untuk membangun sinkronisasi dan kesepahaman (MoU) lintas sektoral di kecamatan dengan cara;

Pertama, menyukseskan strukturisasi Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) kecamatan yang terdiri dari seluruh elemen terkait di tingkat kecamatan. Faidahnya agar seluruh elemen sepakat untuk sepakat dalam aksi pencegahan munculnya soalan rumah tangga di kemudian hari (materi, teknis dan jenjang bimbingan Pra nikah).

Kedua, lahirnya qanun tentang hukum keluarga di tingkat Gampong dan Mukim. Dengan unsur penyidang sesuai Qanun Aceh nomor 9 dan nomor 10 tahun 2008, plus Babinkamtibmas dari Polsek. Faidahnya, dalam penyelenggara peradilan adat terdapat unsur BP4 dan kepolisian, dan dalam BP4 juga terdapat penyelenggara adat; efisiensi anggaran dan efektifitas kegiatan.

Ketiga, berdoa; Doa pertama, agar rekomendasi mediasi dan sidang adat dapat menjadi pertimbangan hukum bagi kejaksaan, pengadilan negeri dan pengadilan agama (Mahkamah Syar’iyah). Doa kedua, kalau ‘uji coba korut’ ini gagal di Nibong, hendaknya Allah gerakkan hati pimpinan di kecamatan lain agar sinkron soal hukum keluarga.

Doa ketiga, semoga cepat wujud janji dalam pasal 18 (4) qanun Aceh nomor 8 tahun 2014 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutusan hubungan pernikahan diatur dalam Qanun Aceh. Doa keempat, semoga Allah izinkan dalam waktu dekat ini; penganut mazhab syafi’i dapat berhukum dengan hukum dalam mazhab Syafi’i. Bukan malah dibalik, mazhab syafi’i tidak boleh dipaksakan kepada yang lain, sedangkan penganut mazhab syafi’i ‘dipaksa’ menerima hukum yang bukan seperti dalam mazhab syafi’i.

Teungku-teungku ubeut mencontohkan; bilangan talak tiga dihukum jatuh satu. Mereka bukan tidak paham soal fiqh itu dhanniyah, terdapat khilafiyah dan bahkan ada aliran tak bermazhab, mereka paham, tapi mereka hanya mau adil. Sekali lagi, mereka hanya ingin berhukum dengan mazhabnya sendiri, bukan memaksakan mazhabnya kepada orang lain.

Kalau telah terjadi banyak musibah selama ini, maka jangan lupa sering ucap Innalillahi wa inna ilaihi raji’un…[]

Penulis: Andi Saputra, Kuakec Nibong, Aceh Utara.