BANDA ACEH – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp44,4 miliar setelah mengaudit 18 kegiatan. Audit tersebut dilakukan pada tahun 2020 dan 2021 atas permintaan aparat penegak hukum yang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah kabupaten dan kota di Aceh.

Dari 18 kegiatan, 10 di antaranya diaudit tahun 2020, dan delapan pada 2021 ini. Yakni, pengadaan ternak, sertifikasi tanah, pengembangan tanaman tembakau, pemeliharaan jalan jembatan, PAMSIMAS (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat), pembangunan pasar tradisional, pembangunan tanggul, pelayanan rumah tangga legislatif, pembangunan jembatan, penyaluran beasiswa dan pendidikan, peningkatan jalan, dan beberapa kegiatan lainnya.

Audit terhadap kegiatan-kegiatan tersebut salah satu bentuk pengawasan secara represif yang dilakukan BPKP Aceh.

Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, S.E.Ak., M.M., C.A., QIA., saat memaparkan “Perencanaan Penganggaran, serta Capaian Kinerja BPKP dalam Mengawal Pencapaian Pembangunan Daerah”, pada Rapat Koordinasi Pengawasan Intern (Rakorwasin) Keuangan dan Pembangunan Tingkat Aceh, di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Rabu, 2 Juni 2021. Rakorwasin mengusung tema “Perencanaan Berkualitas Mewujudkan Aceh Terbebas dari Korupsi dan Kemiskinan”, itu diikuti Bupati/Wali Kota, dan Inspektur se-Aceh.

(Sumber: BPKP Aceh)

Sedangkan hasil pengawasan dilakukan BPKP Aceh secara preventif, yaitu reviu atas usulan penambahan pagu anggaran untuk penyelesaian proyek strategis nasional terdapat koreksi kebutuhan dana ±Rp132,1 miliar. “Reviu atas perencanaan pekerjaan multiyears contract pembangunan di daerah terdapat koreksi atas harga satuan ±Rp144,8 miliar, dan koreksi atas volume ±Rp118,5 miliar,” ungkap Indra.

BPKP Aceh juga melaksanakan pengawasan secara konsultatif. Di antaranya, pendampingan atas akuntabilitas percepatan penanganan Covid-19 pada salah satu kabupaten. Hasilnya, terdapat pembatalan kegiatan yang tidak urgen terkait penanganan Covid-19 senilai Rp500 juta.

“Dalam hal data Bansos (bantuan sosial), atas 1,1 juta penerima manfaat, masih terdapat 85 ribu data invalid dan 58 ribu penerima ganda,” ungkap Indra.

Menurut Indra, beberapa contoh hasil pengawasan yang dilakukan BPKP Aceh juga menunjukkan adanya permasalahan dalam perencanaan penganggaran.

Indra juga menyampaikan salah satu misi Pemerintah Aceh “Revitalisasi fungsi-fungsi Perencanaan Daerah dengan Prinsip Perencanaan Berbasis Bukti yang Efektif, Pengerjaannya Efisien, dan Berkelanjutan”.

Dari misi tersebut, kata Indra, menunjukkan bahwa perencanaan merupakan kunci keberhasilan pencapaian tujuan; perlunya pengawalan akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas pembangunan; dan fokus pengawasan mengawal tercapainya tujuan pembangunan (outcome).

Indra turut memaparkan progres pengawasan terkait perencanaan penganggaran. BPKP Aceh melakukan evaluasi atas perencanaan dan penganggaran APBD/APBK 2021 pada empat Pemda.

“Sasaran evaluasi untuk memastikan akuntabilitas pembangunan dalam bentuk kinerja atau program follow result dan akuntabilitas keuangan adalah money follow program,” tutur Indra.

Progres evaluasi dilakukan BPKP Aceh sampai 31 Mei 2021, pertama, dengan nilai anggaran yang dievaluasi ±Rp745 miliar, terdapat di antaranya ±Rp477 miliar atau 64% berpotensi anggaran tidak efektif, dalam hal kegiatan tidak selaras dengan sasaran kegiatan program OPD (organisasi perangkat daerah) maupun Pemda, indikator kinerjanya tidak relevan, dan tidak terukur secara objektif dan spesifik. Kedua, terdapat subkegiatan yang tidak efisien, sementara senilai ±Rp8 miliar.

Adapun penyebab dasar terjadinya permasalahan, menurut BPKP Aceh, pertama, adanya modus dalam PBJ (pengadaan barang dan jasa): Kebutuhan dan inisiatif pengadaan barang/jasa berasal dari penyedia; pengadaan barang konstruksi tanpa adanya spesifikasi teknis, HPS dan rancangan kontrak; dan pemecahan paket atas jenis pekerjaan dan waktu yang sama untuk menghindari proses lelang.

Kedua, perencanaan yang buruk. Yakni, tidak ada keterkaitan sasaran OPD dengan sasaran strategis Pemda; kualitas sasaran strategis OPD/sasaran program belum berorientasi hasil; indikator kinerja sasaran strategis OPD/sasaran program serta penetapan target kinerja dari program/kegiatan/subkegiatan tidak tepat dan tidak dapat diukur; dan rincian belanja dari subkegiatan tidak sesuai maksud dari subkegiatan.

BPKP Aceh juga mengungkapkan dampak atas permasalahan tersebut. Pertama, tingkat kemiskinan tahun 2020 di Aceh. Berdasarkan data dirilis BPS Provinsi Aceh, pada September 2020 jumlah penduduk miskin di Aceh sebanyak 833,91 ribu orang (15,43%), bertambah 19 ribu orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2020 yang jumlahnya 814,91 ribu orang (14,99%).

Kedua, tingkat pertumbuhan ekonomi tahun 2020 di Aceh. Mengacu data dalam “Laporan Perekonomian Provinsi Aceh Februari 2021” yang diterbitkan Bank Indonesia, secara spasial, kontraksi ekonomi terdalam di Sumatera terjadi di Kepulauan Riau (-4,46%, yoy), Aceh (-2,99%, yoy), serta Sumatera Utara (-2,94%, yoy).

Ketiga, masih rendahnya serapan anggaran tahun 2021. Berdasarkan data ditayangkan https://p2k-apba.acehprov.go.id, dari total APBA 2021 Rp16,7 triliun, target realisasi sampai 31 Mei ialah keuangan dan fisik masing-masing 20 dan 25 persen. Namun, realisasi sampai 27 Mei, keuangan dan fisik masing-masing 15,9 dan 21 persen.

Keempat, terjadinya tindakan hukum. Banyak ASN akan tersangkut hukum dan rentan dipecat dengan tidak hormat jika diputus bersalah di pengadilan terkait TPK (tindak pidana korupsi).

(Sumber: BPKP Aceh)

Diberitakan sebelumnya, empat pokok bahasan yang menjadi agenda Rakorwasin “Perencanaan Berkualitas Mewujudkan Aceh Terbebas dari Korupsi dan Kemiskinan” itu adalah prioritas pengawasan, pengawasan mulai perencanaan penganggaran, kinerja pengawasan tahun 2020-2021 dan strategi solusi.

Agenda Prioritas Pengawasan BPKP terdiri dari pengawasan berskala nasional yang juga berkaitan dengan daerah. Yaitu, terdapat 15 prioritas di antaranya sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan, energi, pariwisata, penanggulangan bencana, TKDN, penanganan Covid, akuntabilitas kekayaan negara/daerah yang dipisahkan (BUMN/D, BLUD, BUMG dan tata kelola instansi pemerintah (SPIP, APIP dan Risk Fraud) di daerah.

Di luar dan beririsan atas prioritas pengawasan nasional tersebut, khusus di Aceh terdapat prioritas pengawasan tematik, yaitu audit Dana Otsus, Baitulmal dan multiyears contract dan akuntabilitas keuangan daerah berupa audit perencanaan penganggaran serta tata kelola pemerintah daerah dalam bentuk SPIP terintegrasi.

“Agenda pengawasan tersebut dilandasi kebutuhan stakeholders utama BPKP mulai dari Bapak Presiden, Menteri dan Kepala Daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan untuk menyejahterakan rakyat yang dituangkan dalam bentuk visi dan misi kepala pemerintahan pusat dan daerah yang patut didukung dan diwujudkan”.

APIP sebagai mitra kerja strategis pemerintah berkewajiban mendukung perwujudan pencapaian tujuan, visi dan misi pimpinan pemerintahan pusat dan daerah tersebut.

Berdasarkan dinamika dan isu serta tuntutan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat akhir-akhir ini bahwa pembangunan harus ter-delivery kepada masyarakat sebagai penerima manfaat. Di sisi lain anggaran terserap tetapi masyarakat tidak merasa manfaat dan masih terdapat in-efesiensi, in-efektifitas dan tidak ekonomisnya kegiatan pembangunan menuntut pengawasan harus dimulai dari perencanaan dan penganggaran.

Tuntutan tersebut mendapat pembenaran dari hasil pengawasan yang dilakukan BPKP Aceh dua tahun terakhir 2020-2021 (sampai Mei 2021) dari sisi pengawasan preventif, represif dan konsultatif dengan permasalahan-permasalahan. Yaitu, secara preventif, masih ditemui potensi in-efektif belanja dengan total nilai 472,2 miliar, data penerima Bansos invalid sebanyak 85 ribu, dan 58 ribu penerima ganda, serta eksekusi dana bantuan Nakes baru mencapai 50,61% dari anggaran 83 miliar.

Secara represif, terdapat 18 kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara mencapai 44,4 miliar. Secara konsultatif sampai Mei 2021, kapabilitas APIP, maturitas SPIP masing-masing masih di posisi 33,33% dan 40%. MRI Pemda masih rata-rata level 1, dan 6 PDAM yang kurang sehat dan 8 PDAM masih sakit, serta terdapat 5 Pemda yang terlambat dalam menyusun APBD dan tingkat kemandirian keuangan daerah hanya sebesar 12,38%. Namun demikian 24 Pemda (100%) telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Atas hal tersebut, dinilai perlu komitmen yang sungguh-sungguh antara BPKP bersama Pemda se-Aceh untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam mengawal perencanaan dan penganggaran APBA/APBK 2021 dan APBA/APBK 2022; mengawal pencapaian kinerja APBA/APBK 2021; melaksanakan probity audit pada kegiatan yang bernilai material dan berpengaruh besar pada kehidupan publik; mengawal terwujudnya sistem pengendalian intern pemerintah terintegrasi; dan meningkatkan kapabilitas SDM APIP guna mengawal akuntabilitas keuangan dan pembangunan. (Baca: BPKP Bersama Pemerintah Aceh Gelar Rakorwasin Diikuti Bupati/Wali Kota, Ini yang Dibahas)

(Sumber: BPKP Aceh)

[]((nsy/*)