ACEH UTARA – Pemkab Aceh Utara melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) kabupaten melakukan Audit Kasus Stunting (AKS). Langkah ini untuk mengidentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya stunting di suatu wilayah dengan tujuan mencegah kemunculan kasus serupa di masa akan datang.

Di Aceh Utara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) menjadi Sekretariat TPPS kabupaten.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Aceh Utara, Fuad Mukhtar, S.Sos., M.S.M., yang juga Sekretaris TPPS kabupaten, mengatakan Audit Kasus Stunting adalah langkah krusial dalam mengidentifikasi risiko dan faktor-faktor yang memicu stunting pada kelompok sasaran. Seperti calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui/nifas, dan balita.

“AKS dilakukan melalui surveilans rutin atau sumber data lainnya,” kata Fuad Mukhtar melalui Kabid Dalduk, KB dan KS DPM-PPKB Aceh Utara, Muhammad Azhar, didampingi Satgas Percepatan Penurunan Stunting (PPS) Aceh Utara, Anwar, di sela-sela Rapat Koordinasi Teknis Bidang Intervensi Penentuan Lokus Stunting Tahun 2025, digelar di Aceh Utara pada akhir Maret 2024.

Azhar menjelaskan Audit Kasus Stunting ini memastikan implementasi yang sesuai dengan pedoman dan target waktu yang telah ditetapkan. Pentingnya memahami proses audit kasus stunting tak terbantahkan, karena hal ini memungkinkan evaluasi yang cermat terhadap sasaran audit dan penyusunan rekomendasi intervensi yang sesuai untuk setiap kelompok sasaran.

“Audit Kasus Stunting diselenggarakan melalui pertemuan yang diadakan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di tingkat kabupaten dengan dasar laporan dari TPPS di tingkat kecamatan/gampong,” kata Azhar.

Sebagai wadah koordinasi lintas sektor, TPPS memainkan peran sentral dalam menyelaraskan program dari pusat hingga gampong/desa, melibatkan pemangku kepentingan secara aktif. TPPS juga bertanggung jawab untuk menyelenggarakan aksi konvergensi lintas sektor guna mengatasi stunting, sehingga hasil audit menjadi kunci dalam merencanakan intervensi yang efektif sesuai kebutuhan setiap kelompok sasaran.

“Audit Kasus Stunting tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga menjadi langkah awal dalam merencanakan tindakan konkret untuk mencegah stunting di masyarakat,” ungkap Azhar.

Selain memberikan data penting untuk pemantauan dan evaluasi program pencegahan stunting, hasil audit juga memungkinkan TPPS untuk mengamati kemajuan dan menyesuaikan strategi intervensi sesuai perkembangan situasi. Dengan demikian, Audit Kasus Stunting menjadi landasan yang kuat untuk upaya pencegahan stunting yang lebih efektif dan terarah.

Satgas Percepatan Penurunan Stunting (PPS) Kabupaten Aceh Utara, Anwar, menambahkan Audit Kasus Stunting dilakukan dalam dua siklus setiap tahun. Yakni, siklus pertama dari Januari hingga Juni, dan siklus kedua dari Juli hingga Desember. Siklus ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas intervensi yang dilakukan serta untuk menyusun rekomendasi kebijakan berdasarkan temuan audit.

“Sasaran audit dipilih berdasarkan tingkat referensi dan kemiskinan yang tinggi. Tim audit melibatkan pakar anak, dokter kandungan, psikolog, dan ahli gizi untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab stunting. Rekomendasi yang dihasilkan dari audit ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan untuk mencegah stunting di Aceh Utara,” ujar Anwar.

Menurut Anwar, meskipun tidak semua kasus diteliti, setidaknya dilakukan audit minimal terhadap dua kasus stunting dan dua kelompok sasaran lainnya. “Misalnya, dua anak yang mengalami stunting, dua ibu hami, dua calon pengantin, dua ibu nifas, dan dua balita di setiap siklusnya sebagai sampel untuk menganalisis faktor penyebabnya,” tuturnya.[](Adv)