SUBJLUSSALAM – Dalam rangka mendukung penerapan Syariat Islam di Bumi Syekh Hamzah Fansuri ini, Anggota DPRK Subussalam, Pukak Fajri mendukung langkah pemerintah melalui Satpol PP dan WH melakukan razia ke tempat – tempat yang teriindikasi perbuatan penyakit masyarakat (Pekat).
Hal ini disampaikan Pukak Fajri menyikapi terkait razia pekat yang dilakukan Satpol dan WH Kota Subulussalam bersama Camat Simpang Kiri di salah satu warung di Kampung Lae Oram, Selasa, 30 September 2025.
Dalam razia tersebut Satpol PP mengamankan alat karauke dari salah satu warung warga yang terindikasi adanya aktivitas melanggar Syariat Islam. Posisi warung tersebut tak jauh dari Kantor DPRK Subulussalam.
“Sebagai salah satu Anggota DPRK, kami mendukung penuh langkah – langkah pemerintah seperti malakukan razia dan memberikan sosialisasi terhadap masyarakat, baik tempat – tempat yang kerap dijadikan tempat maksiat. Sehingga tidak mencoreng nama baik dan membawa mala petaka di bumi Syekh Hamzah Fansuri ini,” kata Pukak Fajri, Rabu, 1 Oktober 2025.
Menurutnya, razia yang dilakukan Satpol PP tersebut sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk mengawasi penerapan Syariat Islam dengan melakukan razia ke tempat yang diduga terjadi pelanggaran Syariat Islam.
Hal ini, kata Pukak sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 mengatur tentang hukum jinayat, yang berhubungan dengan tindak pidana dalam Islam seperti zina, khamar (minuman keras ) maisir (perjudian ) dan lain sebagainya.
“Kita mendorong razia pekat melalui Satpol PP & WH. Jika terbukti melanggar, kasih saja tindakan tegas seperti menutup permanen tempat yang sudah betul – betul ditemui adanya kejadian seperti yang terjadi baru-baru ini agar tidak terulang lagi,” pungkas Pukak.[]




