BANDA ACEH – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Kamis, 16 Maret 2017 pukul 13.00 WIB. Gugatan ini dilayangkan pemohon Muzakir Manaf-TA Khalid, pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh nomor urut 6 dengan nomor register 31/PHP.GUB-XV/2017.
Informasi yang diterima portalsatu.com, saat ini Muzakir Manaf atau dikenal Mualem telah berada di Jakarta. Namun, tidak diketahui sudah sejauhmana perkembangan hasil perbaikan permohonan pembatalan hasil pemilihan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang dilayangkan tim kuasa hukum Muzakir Manaf-TA Khalid.
Selain itu, dalam dokumen perbaikan permohonan pembatalan hasil pemilihan KIP Aceh, tertanggal 1 Maret 2017, juga masih ditangani Kamaruddin, S.H., Teuku Kamaruzzaman, S.H., Mukhlis Mukhtar, S.H., dan Fadjri, S.H.
“Mengenai sengketa ditangani gabungan tim, tim Jakarta dan Aceh. Ketuanya Yusril Ihza Mahendra,” ujar Koordinator Koalisi Aceh Bermartabat (KAB), Win Rimba Raya, saat ditanya portalsatu.com mengenai kuasa hukum yang menguasai penuh permohonan tersebut.
Win Rimba Raya menyebutkan, tim kuasa hukum dari Aceh dipercaya untuk menangani berkas pengajuan perbaikan permohonan gugatan.
“Sambil menunggu surat kuasa untuk tim bersama Prof. Yusril Ihza Mahendra,” kata Win.
Sementara itu, Mukhlis Mukhtar, SH, salah satu Kuasa Hukum Tim Muzakir Manaf-TA Khalid, mengatakan semua berkas gugatan telah dipersiapkan pihaknya. Saat ini, mereka juga sudah menggunakan kantor Yusril Ihza Mahendra untuk menyiapkan segala sesuatu terkait persidangan pertama gugatan hasil pemilihan.
“Ya, saat ini kita juga menggunakan kantor Yusril,” kata Mukhlis.
Dia menyebutkan, pihaknya tetap mempertahankan jalur UUPA dalam gugatan PHP Kada 2017. Karena itu, kata dia, Yusril Ihza Mahendra dan beberapa tokoh nasional dilibatkan terutama mereka yang pernah terlibat merumuskan UUPA.
“Jadi tanggai 16 nyoe poh sa (jadi tanggal 16 Maret 2017 pukul 13.00 WIB sidang pertama) di MK,” kata Mukhlis.[]




