SALAT gerhana baik khusuf (gerhana bulan) dan gerhana matahari (kusuf) hukumnya sunat. Sedangkan metode dan tatacara pelaksnaannya terkadang kita lupa disebabkan shalat tersebut jarang di lakukan dan disebabkan baru di sunatkan saat ada gerhana dan itupun tidak tertentuwaktunya.
Untuk memudahkan hal tersebut, berikut tata caranya:
Rakaat pertama
Takbiratul Ihram dengan niat di dalam hati untuk mengerjakan shalat gerhana (kusuf atau khusuf),
Membaca surah al-Fatihah, ruku, itidal (bangun dari ruku), membaca surat al-Fatihah, ruku, itidal (bangun dari ruku), sujud, duduk antara dua sujud, sujud yang kedua, bangun untuk rakaat kedua, maka selesailah rakaat pertama.
Kemudian dilanjutkan ke rakaat kedua
Membaca surah al-Fatihah, ruku, itidal (bangun dari ruku), membaca surat al-Fatihah, ruku, itidal (bangun dari ruku), sujud, duduk antara dua sujud, sujud yang kedua, duduk untuk tahiyyat akhir, memberi salam ke kanan dan ke kiri.
Dalil Shalat Gerhana
Di antara dalil shalat gerhana yaitu sabda nabi Muhammad Saw berbunyi:
Dari Ibnu Abbas ra ia berkata: Gerhana matahari pernah terjadi di masa Rasulullah saw. Kemudian beliau sholat bersama para sahabat. Beliau pun berdiri dengan lama sekadar bacaan surat al-baqarah. Kemudian ruku dengan lama, lalu berdiri lagi dengan lama namun lebih pendek dari yang pertama, lalu ruku dengan lama namun lebih pendek dari yang pertama, lalu mengangkat kepala dan bersujud. Kemudian beliau pun berdiri lagi dengan lama namun lebih pendek dari yang pertama, lalu ruku dengan lama namun lebih pendek dari yang pertama, lalu berdiri lagi dengan lama namun lebih pendek dari yang pertama, lalu ruku dengan lama namun lebih pendek dari yang pertama lalu mengangkat kepala dan bersujud. Kemudian beliau berpaling (setelah selesai shalat). (HR Bukhari Muslim).
Hal yang sebaiknya diperhatikan adalah dalam soal rukunya. Ruku yang pertama dalam rakaat pertama lebih panjang dari yang kedua. Menurut keterangan yang terdapat dalam kitab-kitab fikih madzhab Syafii, pada ruku pertama membaca tasbih kira-kira lamanya sama dengan membaca seratus ayat surat Al-Baqarah, sedang ruku kedua kira-kira delapan puluh ayat. Hal ini juga berlaku pada sujud. Tentu saja ukuran yang lama tersebut baik rukuk dan sujud di isi dengan tasbih. Untuk lebih ringkasnya ukuran panjang rukuk dan sujud yaitu:
Rakaat Pertama
Rukuk dan sujud pertama lebih panjang dari rukuk/sujud kedua dengan ukuran membaca 100 ayat Al-Baqarah
Rukuk dan sujud kedua lebih pendek dari rukuk/sujud yang pertama dengan ukuran membaca sekitar 80 ayat Al-Baqarah.
Rakaat Kedua
Pertama, rukuk dan sujud pertama lebih panjang dari rukuk/sujud kedua dengan ukuran membaca sekitar 70 ayat Al-Baqarah.
Kedua, rukuk dan sujud kedua lebih pendek dari rukuk/sujud yang pertama dengan ukuran membaca sekitar 50 ayat Al-Baqarah.
Disunatkan Memanjangkan Sujud?
Dalam memanjangkan tasbih pada sujud terjadi khilaf pendapat dan ini berbeda dengan rukuk,disini ada dua pendapat:
Pendapat pertama, tidak disunatkan terlalu lama seperti ruku. Ini pendapat Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi.
Pendapat kedua, pendapat kuat menyatakan juga lama seperti rukuk.
Di samping itu bacaan surat dalam shalat sunah gerhana matahari boleh dipelankan, boleh juga dikeraskan, tetapi disunahkan pelan. Dalam shalat gerhana tidak ada adzan dan iqamah. Paparan di atas sebagaimana disebutkan oleh Syekh Muhammad Az-Zuhri Al-Ghamrawi, dalam kitab As-Sirajul Wahhaj berbunyi:
Bertasbih dalam ruku pertama kira-kira lamanya seperti lamanya membaca seratus ayat dari surat Al-Baqarah, ruku kedua delapan puluh ayat, ketiga tujuh puluh ayat dan keempat lima puluh ayat. Saya berpendapat bahwa pendapat yang sahih adalah memanjangkan sujud sebagaimana dalam hadits sahih yang diriwayatkan Bukhari-Muslim dan pendapat imam Syafii yang terdapat dalam kitab Mukhtashar Al-Buwaithi bahwa ia memanjangkan sujud seperti memanjangkan ruku yang sebelum sujud. Wallahu alam. Karenanya, sujud yang pertama itu panjangnya seperti ruku yang pertama begitu seterusnya . (Muhammad Az-Zuhri Al-Ghamrawi, As-Sirajul Wahhaj, Beirut, Darul Marifah, tt, 98).
Sunat Berjamaah dan Meninggikan Suara
Dalam shalat gerhana di sunatkan berjamaah dan tidak disunatkan azan dan iqamah hanya di anjurkan membaca ash-shalâtu jâmiah. Di samping itu di sunatkan meninggikan suara pada shalat gerhana bulan sedangkan gerhana matahari tidak disunatkan. Hal ini sebagaiamana dijelaskan didalam kitab As-Sirajul Wahhajberbunyi:
..Shalat gerhana matahari sunah dilaksanakan secara berjamaah dan diseru dengan ungkapan ash-shalâtu jâmiah. Disunahkan meninggikan suara ketika membaca surat dalam shalat gerhana bulan, bukan gerhana matahari bahkan memelankan bacaan suratnya karena shalat gerhana matahari merupakan shalat sunah yang dilakukan siang hari,. (Muhammad Az-Zuhri Al-Ghamrawi, As-Sirajul Wahhaj, Beirut, Darul Marifah, tt, 98).
Sunat Khutbah Sesudah Shalat
Pada shalat gerhana setelah selesai shalat, dilanjutkan dengan dua khutbah sebagaimana khutbah Jumat. Namun jika shalat sunah gerhana matahari dilakukan sendirian, tidak perlu ada khotbah. Begitu juga jika semua jamaahnya adalah perempuan. Tetapi jika ada salah satu dari perempuan tersebut yang berdiri untuk memberikan mauidlah tidak ada masalah (la basa bih).
Kemudian imam berkhutbah atau orang yang menggantikan imam. Khutbah dikhususkan bagi orang laki-laki yang yang mengikuti shalat tersebut secara jamaah. Karenanya, tidak ada khutbah bagi orang yang shalat sendirian juga bagi jamaah perempuan, (akan tetapi, pent) jika salah satu dari jamaah perempuan berdiri dan memberikan mauidlah, tidak apa-apa sebagaimana dalam khutbah shalat ied, (Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatus Syeikh Ibrahim Al-Baijuri, Indonesia, Darul Kutub Al-Islamiyyah, 1428 H/2007 M, juz I, halaman 438).[]Sumber:dinulislamnews.com







