BANDA ACEH – PT. Bank Aceh resmi berganti status dari bank konvensional ke bank syariah setelah resmi mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Pergantian status ini diumumkan oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah di Meuligoe Gubernur Aceh sekaligus untuk peringatan ulang tahun Bank Aceh ke-43 pada Sabtu, 6 Agustus 2016.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB PT Bank Aceh pada 25 Mei 2015, seluruh pemegang saham yang didukung oleh para ulama dan tokoh masyarakat Aceh, telah menyepakati PT. Bank Aceh akan mengubah sistem manajemennya menjadi sistem syari'ah secara bertahap.
Untuk mencapai harapan tersebut, bertepatan dengan HUT Bank Aceh ke-42 tahun lalu, Sekretaris Daerah Aceh, yang juga merupakan Komisaris Utama Bank Aceh, telah melakukan kick off tanda dimulainya pembenahan dan perubahan sistem manajemen bank ini secara bertahap.
Bersamaan dengan itu, berbagai pelatihan dan peningkatan kapasitas staf terus dilakukan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait. Selain itu, proses perizinan terkait perubahan sistem manajemen dan operasional Bank Aceh juga terus dilakukan oleh pihak direksi.
“Langkah ini merupakan sejarah baru dalam dunia perbankan Indonesia, sebab PT. Bank Aceh merupakan bank umum pertama yang secara menyeluruh mengubah sistemnya menjadi dari konvensional menjadi bank syari'ah,” ujar Zaini.
Gubernur meyakini, dengan kesiapan para staf dan tim manajemen, diperkuat lagi dengan restu OJK, maka langkah PT. Bank Aceh menjadi bank syariah tidak mengalami persoalan karena semuanya sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Itu sebabnya ulang tahun Bank Aceh kali ini mengusung tema HijrahBerkahBertambah yang berarti tahun ini merupakan langkah awal perpindahan PT. Bank Aceh menjadi perbankan syariah. Mudah-mudahan hal ini membuat Bank Aceh Syariah dapat berperan lebih optimal dalam peningkatan kesejahteraan rakyat Aceh.”[](ihn)



