BANDA ACEH – Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan ada beberapa poin revisi UU Pilkada yang akan diadopsi dalam Qanun Pilkada. Salah satunya adalah revisi menyangkut dengan syarat dukungan calon independen.

“Nanti kita akan membahas kembali secara mendetil, bagaimana bentuk isi pasal dalam UU perubahan tersebut,” kata Iskandar saat ditemui di salah satu warung kopi di Banda Aceh, Sabtu, 4 Juni 2016 malam.

Menurut informasi yang diterima portalsatu.com menyebutkan, ada beberapa poin perubahan UU Pilkada yang disahkan dalam Paripurna DPR RI pada 2 Jni 2016. Antara lain Pasal 7 tentang pencalonan. Dalam huruf s dan huruf t disebutkan, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD, dan sebagai anggota TNI, Kepolisian, PNS dan kepala desa sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan

Kemudian pada Pasal 9 mengenai Tugas dan Wewenang KPU. Dalam poin a pasal tersebut menyebutkan, menyusun dan menetapkan PKPU dan pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam RDP yang keputusannya mengikat.

Hasil revisi UU Pilkada selanjutnya adalah Pasal 10 ayat b1. Dalam poin ini menjelaskan KPU melaksanakan dengan segera rekomendasi dan atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan.

Selanjutnya Pasal 16 ayat 1a, yang menyebutkan seleksi anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK. Hasil revisi lainnya adalah di Pasal 19 ayat 1a mengenai seleksi anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS.

Kemudian Pasal 21 ayat 1a, mengenai seleksi anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS. Pasal 22B tentang Tugas dan Wewenang Bawaslu ditambah poin a1, yaitu menerima, memeriksa dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait pemilihan cagub Cawagub, Cabup Cawabup dan Cawali dan cawawali yang diajukan pasangan calon dan atau parpol/gab parpol terkait dengan penjatuhan sanksi diskualifikasi dan atau tidak diizinkannya parpol dan gab parpol untuk mengusung calon dalam pemilihan berikutnya.

Hal paling krusial yang mengatur ketentuan calon independen dalam revisi UU Pilkada adalah pada Pasal 85 ayat 1. Dalam pasal ini ditentukan, pemberian suara dapat dilakukan dengan memberi tanda satu kali pada surat suara, dan memberi suara melalui peralatan pemilihan secara elektronik.

Iskandar mengaku akan menyesuaikan revisi Qanun Pilkada dengan UU Pilkada yang telah digodok di DPR RI. Apalagi menurutnya Banleg DPR Aceh tidak bisa memfinalkan sebuah qanun.

“Karena dalam sistem hierarki perundang-undangan, juga tidak boleh bertentangan artinya undang-undang yang lebih rendah dengan undang-undang yang lebih tinggi. Nanti kita sesuaikan bagaimana hasil revisi, kemudian kita juga akan selaraskan kembali bagaimana ketentuan yang diatur dalam UU Pemerintah Aceh dan mekanismenya bagaimana yang tersebut dalam tata cara pembentukan peraturan daerah dan qanun di Aceh,” katanya.[](bna)?