BANDA ACEH –  Pembahasan lanjutan rancangan qanun (raqan) perubahan tentang pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Aceh akan dilangsungkan kembali, Selasa, 19 April 2016. Anggota Banleg DPR Aceh dari Fraksi Gerindra-PKS, Bardan Sahidi, mengaku telah menerima undangan untuk rapat pembahasan lanjutan.

“Yang dibahas pada kesempatan pertama (beberapa hari) yang lalu, masih Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pokok-pokok pikiran serta argumentasi, mengapa qanun ini perlu direvisi. Vide surat pengatar dari Pemerintah Aceh kepada DPR Aceh,” katanya.

Menurutnya dinamika dalam pembahasan memang banyak pendapat dan saran yang berkembang. Dia juga membenarkan legislasi adalah produk hukum daerah yang bermuatan politis, namun tidak serta merta tidak memperhatikan aspek akademis, realitas sosial kekinian dan objektivitas.

“Pembahasan selanjutnya adalah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi sebelum disampaikan ke paripurna. Bahkan elemen alat kelengkapan dewan anggota Banleg adalah utusan Fraksi. Sampai dengan saat ini fraksi kami juga belum memberikan pandanganya,” kata Bardan.

Bardan mengatakan, hal itu lazim dilakukan dan sesuai dengan qanun tentang tata cara pembuatan qanun. Salah satunya adalah harus memperhatikan saran, masukan dan pertimbangan masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan konsultasi publik (public hearing). Selanjutnya bersama-sama dengan pemerintah melakukan konsultasi ke pemerintah atasan.

“Peraturan daerah atau qanun tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi secara hierarkis. Saya tegaskan bahwa rancangan qanun perubahan ini belum final sesuai dengan tahapan pembahasan. Yakinlah, fraksi kami akan mendengar saran, pendapat dan catatan kritis publik sebelum penetapannya,” katanya.

Politisi PKS ini mengaku banyak menerima masukan dari daerah, pimpinan partai politik, alim ulama tokoh masyarakat, akademisi dan LSM, baik secara langsung, lisan dan tertulis atas ranqan tersebut.

“Begitu besar ekspektasi dan resistensi masyarakat pada raqan ini, menyusul harapan pada pelaksanaan pemilukada yang berkualitas dan berintegritas baik dari hasil regulasi yang memberikan rasa keadilan dan ketenteraman pada semua pihak (azas kepastian hukum dan pengayoman),” katanya dalam siaran pers.

Saat bersamaan, dia mengatakan kabar baik datang dari Mahkamah Konstitusi (MA) yang memutuskan atas gugatan Undang-Undang Pilkada, “tentunya akan kita sesuaikan kembali.”

Menurutnya penolakan atas peraturan daerah adalah wajar bila hak konstisuti rakyat dilanggar. 

“Pada saluran hukum yang ada, ke Mahkamah Agung atau Pemerintah Aceh sendiri tidak meneruskan (lagi) pembahasan ini. Harapan saya berilah kesempatan kami bekerja merapikan kembali DIM yang sedang dibahas,” katanya.[] (tyb)