BANDA ACEH – Badan Legislasi membahas revisi Qanun Aceh No. 5 Tahun 2012 tentang Pilkada di ruang rapat Badan Musyawarah, DPR Aceh, Senin, 11 April 2016. Rapat yang dipimpin Ketua Banleg, Iskandar Usman Al Farlaky ini turut dihadiri anggota Banleg, eksekutif dan KIP.
“Iya, rapat tadi sore dan ini baru selesai,” ujar Iskandar Usman, Selasa, 12 April 2016 sekitar pukul 00.40 WIB.
Dia mengatakan pihak Banleg terus mengupayakan qanun ini bisa rampung secepat mungkin. “Kita kejar tayang,” ujarnya.
Menurut Iskandar, ada beberapa poin yang mendapat sorotan di revisi Qanun Pilkada Aceh tersebut. Salah satunya adalah terkait calon independen yang bakal ikut serta di Pemilukada 2017.
“Syarat independen mengacu pada UUPA 3 persen dari jumlah penduduk,” katanya. (Lihat: Qanun No. 5 Tahun 2012 Tentang Pilkada)
Di sisi lain, revisi Qanun Pilkada Aceh juga menyorot tentang keikutsertaan legislatif, PNS, anggota TNI dan Polri. “Mundur (dari profesi dan jabatan),” katanya.
Selain itu, Banleg juga menjadwalkan revisi Qanun Nomor 7 soal penyelenggara Pilkada.[](bna)



