LHOKSEUMAWE – Pihak Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Lhokseumawe memusnahkan 597.845 batang rokok dan dua botol minuman keras hasil sitaan, Kamis, 27 Juli 2017 pukul 11.00 WIB.
Proses pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan minuman keras dipecahkan dalam sebuah wadah. Pemusnahan barang ilegal ini ikut disaksikan oleh perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Korem 011/Lilawangsa, pihak kepolisian setempat, Lanal Lhokseumawe, Denpom dan perwakilan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Ini barang ilegal hasil sitaan petugas bea dan cukai sejak 2015 sampai saat ini. Pemusnahan kita lakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Aceh, Rusman Hadi kepada media.
Rusman Hadi yang didampingi kepala KPPBC TMP-C Lhokseumawe menjelaskan, selain tembakau yang dibalut menjadi rokok, ada juga dua bungkus tembakau iris semuanya buatan dalam negeri. Sedangkan dua botol miras yang dimusnahkan, satu botol diantaranya merek luar negeri.
Dengan rokok dan miras yang baru saja kita musnahkan merugikan negera dari sektor penerimaan cukai mencapai angka Rp193 juta lebih, katanya lagi.
Ke depan, Rusman Hadi menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dengan lebih baik. Harapannya potensi kerugian negara dari lolosnya barang-barang haram tanpa pajak semakin kecil.[]


