BANDA ACEH – Kejaksaan bekerja sama dengan Wilayatul Hisbah (WH) menggelar eksekusi hukuman cambuk terhadap 12 terpidana mesum, di halaman Masjid Syuhada Lamgugob, Banda Aceh, Senin, 4 Maret 2019.
Kabid Penegakan Undang-Undang Daerah Satpol PP dan WH Banda Aceh, Marwan, mengatakan, sesuai putusan Mahkamah Syariah, 12 orang atau enam pasangan itu terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka ditangkap di salah satu hotel di Neusu, Banda Aceh, terkait perkara ikhtilat dan khalwat.
Pantauan portalsatu.com/, masyarakat yang datang untuk menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut tidak seramai saat berlangsung eksekusi cambuk di tempat lain. Eksekusi cambuk dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, terhadap terpidana laki-laki, yang tampak berjalan lancar.
Tiga terpidana perempuan jatuh pingsan setelah menjalani hukuman cambuk.[](Jauhar)

