LHOKSUKON – Koordinator Gerakan Transparansi dan Keadilan (GerTaK), Muslem Hamidi, menilai alokasi belanja perjalanan dinas dewan dan eksekutif dalam APBK 2019 tidak sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Aceh Utara. Dia meminta dewan jangan lagi mempertontonkan lembaga dewan seperti “lembaga studi banding”.

“Ini tidak rasional jika dilihat dari besarnya anggaran tersebut. Seharusnya masih bisa untuk dirasionalkan kembali,” ujar Muslem Hamidi kepada portalsatu.com/ via WhatsApp, 5 Maret 2019.

Misalnya, kata Muslem, anggaran untuk peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota dewan. Selain itu, anggaran kunjungan kerja, koordinasi dan konsultasi. “Anggaran yang disediakan terlalu besar. Jika dibandingkan dengan anggaran belanja modal yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat tidak sesuai,” katanya.

Dia menyebutkan, APBK harus diperuntukkan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pejabat dan anggota dewan. Tata kelola pemerintahan yang bersih itu, kata Muslem, tidak menggunakan anggaran daerah untuk dinikmati oleh segelintir pejabat dan dewan.

“Karena biaya-biaya yang digunakan saat perjalanan dinas juga nantinya sarat akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Seharusnya ini (belanja perjalanan dinas) bisa lebih ditekan lagi, sehingga bisa lebih efisien dan wajar,” tegas Muslem.

Muslem meminta dewan jangan lagi mempertontonkan lembaga dewan ini seperti “lembaga studi banding”. Ke depan, kata dia, mesti ada pola pikir dari anggota dewan itu saat diberikan tugas serta amanah oleh rakyat apa yang bisa dikerjakan untuk kepentingan umum. “Bukan kemana bisa studi banding,” ujarnya.

“Kalau anggota dewan sangat suka untuk berpergian keluar daerah, artinya mindset atau pola pikir dewan saat ini tidak berorientasi pada kepentingan masyarakat. Tetapi lebih kepada kepentingan dirinya sendiri,” tegas Muslem.

Diberitakan sebelumnya, belanja perjalanan dinas luar daerah DPRK Aceh Utara dialokasikan dalam APBK 2019 mencapai Rp10,5 miliar lebih.

Data dilihat portalsatu.com/, 4 Maret 2019, dalam buku Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 178 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2019, belanja perjalanan dinas dewan ditempatkan pada sejumlah mata anggaran di Sekretariat DPRK.

Di antaranya, rapat-rapat alat kelengkapan dewan, belanja perjalanan dinas luar daerah Rp6,26 miliar lebih. Rinciannya, belanja perjalanan dinas luar daerah 1 tahun Rp6,01 miliar lebih, dan belanja perjalanan dinas Pansus Migas Rp250 juta.

Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah Rp2,48 miliar lebih. Target jumlah koordinasi dan konsultasi 170 kali. Belanja perjalanan dinas luar daerah 1 tahun Rp1,70 miliar lebih dan belanja konsultasi lainnya 1 tahun Rp755,37 juta.

Peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Rp1,48 miliar lebih. Rincianya, belanja perjalanan dinas luar daerah Bimtek dewan 2 kegiatan x Rp488,92 juta = Rp977,85 juta, dan biaya perjalanan luar daerah pendamping 2 kegiatan x Rp52,8 juta = Rp105,6 juta. Selain itu, belanja kontribusi Bimtek luar daerah 90 kegiatan x Rp4,5 juta = Rp405 juta.

Ada pula belanja perjalanan dinas luar daerah Rp497 juta. Perjalanan dinas anggota dewan selama masa orientasi Rp297 juta, 1 tahun Rp60 juta, belanja perjalanan dinas luar daerah untuk pimpinan DPRK 1 tahun Rp40 juta, dan belanja perjalanan dinas luar daerah untuk pendamping 1 kegiatan Rp100 juta.

Selain itu, belanja perjalanan dinas luar daerah Rp380,61 juta lebih. Rinciannya, belanja perjalanan dinas luar daerah dalam provinsi; konsultasi panitia legislasi (panleg) Rp58,87 juta, kunjungan kerja (kunker) panleg dalam provinsi Rp58,87 juta. Belanja perjalanan dinas luar daerah luar provinsi; konsultasi panleg Rp121,93 juta, kunker panleg Rp140,94 juta.

Sekretaris DPRK Aceh Utara, Abdullah Hasbullah, menjawab portalsatu.com/ lewat telepon, Senin, 4 Maret 2019, malam, mengatakan, besarnya alokasi belanja perjalanan dinas dewan ke luar daerah lantaran banyak kegiatan.

“Banyak judul (kegiatan), ada konsul (konsultasi), ada kunker, panleg juga karena banyak (rancangan) qanun yang akan dibahas dan dikonsultasikan. Dan itu (Rp10 miliar lebih) termasuk untuk dewan (periode) baru nantinya,” kata Abdullah Hasbullah.

Catatan portalsatu.com/, pada tahun-tahun sebelumnya  pihak Setwan mengajukan tambahan belanja perjalanan dinas dewan pada Perubahan APBK (P-APBK). “Bila membutuhkan, sesuai kebutuhan nantinya kita lihat,” ujar Abdullah Hasbullah saat ditanyakan apakah untuk DPRK periode baru nantinya akan diajukan tambahan belanja perjalanan dinas pada P-APBK 2019.

Apakah belanja perjalanan dinas mencapai Rp10 miliar lebih itu permintaan dewan? “Yang mengajukan usulan saya, tentu itu sudah disepakati antara TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Tim Dewan hasil pembasan anggaran. Karena banyak judul dan banyak anggota dewan, 45 orang. Tidak bisa disamakan dengan Kota (Lhokseumawe),” kata Abdullah Hasbullah.

Abdullah Hasbullah menambahkan, “Kami tetap melakukan efisiensi. Kalau dibutuhkan, kita laksanakan”.

Sementara itu, dana rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah di Sekretariat Daerah (Setda) Rp1,878 miliar lebih. Dari jumlah itu, belanja perjalanan dinas luar daerah Rp1,874 miliar lebih. Rinciannya, belanja perjalanan dinas luar daerah Setdakab 1 tahun Rp670 juta, dan belanja perjalanan dinas luar daerah KDH, WKDH, Sekda, Staf Ahli, Asisten dan pengikut 1 tahun Rp1,204 miliar lebih.

Gubernur Aceh sudah meminta Pemkab Aceh Utara agar mengurangi dan merasionalkan belanja perjalanan dinas. Hal itu disampaikan dalam Lampiran Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/1403/2018 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang APBK 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Penjabaran APBK 2019.

Dalam Lampiran Keputusan Gubernur itu disebutkan, belanja perjalanan dinas secara keseluruhan (yang dialokasikan dalam Rancangan Qanun APBK Aceh Utara 2019) Rp29,688 miliar lebih. Dari jumlah itu, belanja perjalanan dinas luar daerah Rp23,290 miliar lebih.

Rinciannya antara lain rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah Rp1,874 miliar lebih (di bawah Setda, red); Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah Rp2,243 miliar lebih (di Setwan, red); Rapat-rapat alat kelengkapan dewan Rp6,153 miliar lebih; peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Rp1,083 miliar lebih; pembahasan rancanan qanun Rp380,616 juta.

Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah (pada kode rekening lainnya) Rp300 juta; orientasi anggota DPRK Rp521 juta; rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah (pada kode rekening lainnya) Rp103 juta.

“Harus dikurangi secara signifikan dan dirasionalkan jumlah alokasi anggarannya dengan tetap memerhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan, kewajaran, dan penghematan penggunaan anggaran serta disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud pasal 4 dan pasal 122 ayat (10) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011,” bunyi penjelasan dalam Lampiran Keputusan Gubernur.

Selanjutnya, dalam pelaksanaannya juga harus dilakukan secara selektif, frekuensi, jumlah hari dan pesertanya dibatasi serta memerhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemda dan hasilnya dilaporkan secara transparan dan akuntabel, sebagaimana dimaksud dalam butir III.2.b.3).j) Lampiran Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019.

“Selisih lebih dari hasil pengurangan dan rasionalisasi penyediaan anggaran tersebut harus dialihkan untuk mendanai program dan kegiatan prioritas sesuai dengan kewenangan Pemkab Aceh Utara terutama dalam rangka penambahan alokasi anggaran untuk belanja tidak terduga dan penambahan alokasi belanja modal untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat,” bunyi penjelasan dalam Lampiran Keputusan Gubernur.(Baca: Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Dewan Capai Rp10 M Lebih)[]