LHOKSEUMAWE – Belanja perjalanan dinas luar daerah DPRK Aceh Utara dialokasikan dalam APBK 2019 mencapai Rp10,5 miliar lebih.
Data dilihat portalsatu.com/, 4 Maret 2019, dalam buku Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 178 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2019, belanja perjalanan dinas dewan ditempatkan pada sejumlah mata anggaran di Sekretariat DPRK.
Di antaranya, rapat-rapat alat kelengkapan dewan, belanja perjalanan dinas luar daerah Rp6,26 miliar lebih. Rinciannya, belanja perjalanan dinas luar daerah 1 tahun Rp6,01 miliar lebih, dan belanja perjalanan dinas Pansus Migas Rp250 juta.
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah Rp2,48 miliar lebih. Target jumlah koordinasi dan konsultasi 170 kali. Belanja perjalanan dinas luar daerah 1 tahun Rp1,70 miliar lebih dan belanja konsultasi lainnya 1 tahun Rp755,37 juta.
Peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Rp1,48 miliar lebih. Rincianya, belanja perjalanan dinas luar daerah Bimtek dewan 2 kegiatan x Rp488,92 juta = Rp977,85 juta, dan biaya perjalanan luar daerah pendamping 2 kegiatan x Rp52,8 juta = Rp105,6 juta. Selain itu, belanja kontribusi Bimtek luar daerah 90 kegiatan x Rp4,5 juta = Rp405 juta.
Ada pula belanja perjalanan dinas luar daerah Rp497 juta. Perjalanan dinas anggota dewan selama masa orientasi Rp297 juta, 1 tahun Rp60 juta, belanja perjalanan dinas luar daerah untuk pimpinan DPRK 1 tahun Rp40 juta, dan belanja perjalanan dinas luar daerah untuk pendamping 1 kegiatan Rp100 juta.
Selain itu, belanja perjalanan dinas luar daerah Rp380,61 juta lebih. Rinciannya, belanja perjalanan dinas luar daerah dalam provinsi; konsultasi panitia legislasi (panleg) Rp58,87 juta, kunjungan kerja (kunker) panleg dalam provinsi Rp58,87 juta. Belanja perjalanan dinas luar daerah luar provinsi; konsultasi panleg Rp121,93 juta, kunker panleg Rp140,94 juta.
Sekretaris DPRK Aceh Utara, Abdullah Hasbullah, menjawab portalsatu.com/ lewat telepon, Senin, 4 Maret 2019, malam, mengatakan, besarnya alokasi belanja perjalanan dinas dewan ke luar daerah lantaran banyak kegiatan.
“Banyak judul (kegiatan), ada konsul (konsultasi), ada kunker, panleg juga karena banyak (rancangan) qanun yang akan dibahas dan dikonsultasikan. Dan itu (Rp10 miliar lebih) termasuk untuk dewan (periode) baru nantinya,” kata Abdullah Hasbullah.
Catatan portalsatu.com/, pada tahun-tahun sebelumnya pihak Setwan mengajukan tambahan belanja perjalanan dinas dewan pada Perubahan APBK (P-APBK). “Bila membutuhkan, sesuai kebutuhan nantinya kita lihat,” ujar Abdullah Hasbullah saat ditanyakan apakah untuk DPRK periode baru nantinya akan diajukan tambahan belanja perjalanan dinas pada P-APBK 2019.
Apakah belanja perjalanan dinas mencapai Rp10 miliar lebih itu permintaan dewan? “Yang mengajukan usulan saya, tentu itu sudah disepakati antara TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Tim Dewan hasil pembasan anggaran. Karena banyak judul dan banyak anggota dewan, 45 orang. Tidak bisa disamakan dengan Kota (Lhokseumawe),” kata Abdullah Hasbullah.
Abdullah Hasbullah menambahkan, “Kami tetap melakukan efisiensi. Kalau dibutuhkan, kita laksanakan”.
Sementara itu, dana rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah di Sekretariat Daerah (Setda) Rp1,878 miliar lebih. Dari jumlah itu, belanja perjalanan dinas luar daerah Rp1,874 miliar lebih. Rinciannya, belanja perjalanan dinas luar daerah Setdakab 1 tahun Rp670 juta, dan belanja perjalanan dinas luar daerah KDH, WKDH, Sekda, Staf Ahli, Asisten dan pengikut 1 tahun Rp1,204 miliar lebih.
Harus dikurangi
Gubernur Aceh sudah meminta Pemkab Aceh Utara agar mengurangi dan merasionalkan belanja perjalanan dinas. Hal itu disampaikan dalam Lampiran Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/1403/2018 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang APBK 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Penjabaran APBK 2019.
Dalam Lampiran Keputusan Gubernur itu disebutkan, belanja perjalanan dinas secara keseluruhan (yang dialokasikan dalam Rancangan Qanun APBK Aceh Utara 2019) Rp29,688 miliar lebih. Dari jumlah itu, belanja perjalanan dinas luar daerah Rp23,290 miliar lebih.
Rinciannya antara lain rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah Rp1,874 miliar lebih (di bawah Setda, red); Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah Rp2,243 miliar lebih (di Setwan, red); Rapat-rapat alat kelengkapan dewan Rp6,153 miliar lebih; peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Rp1,083 miliar lebih; pembahasan rancanan qanun Rp380,616 juta.
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah (pada kode rekening lainnya) Rp300 juta; orientasi anggota DPRK Rp521 juta; rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah (pada kode rekening lainnya) Rp103 juta.
“Harus dikurangi secara signifikan dan dirasionalkan jumlah alokasi anggarannya dengan tetap memerhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan, kewajaran, dan penghematan penggunaan anggaran serta disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud pasal 4 dan pasal 122 ayat (10) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011,” bunyi penjelasan dalam Lampiran Keputusan Gubernur.
Selanjutnya, dalam pelaksanaannya juga harus dilakukan secara selektif, frekuensi, jumlah hari dan pesertanya dibatasi serta memerhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemda dan hasilnya dilaporkan secara transparan dan akuntabel, sebagaimana dimaksud dalam butir III.2.b.3).j) Lampiran Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019.
“Selisih lebih dari hasil pengurangan dan rasionalisasi penyediaan anggaran tersebut harus dialihkan untuk mendanai program dan kegiatan prioritas sesuai dengan kewenangan Pemkab Aceh Utara terutama dalam rangka penambahan alokasi anggaran untuk belanja tidak terduga dan penambahan alokasi belanja modal untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat,” bunyi penjelasan dalam Lampiran Keputusan Gubernur.
Tahun 2017 dan 2018
Data diperoleh portalsatu.com/, dalam buku Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 71 Tahun 2017 tentang Perubahan Penjabaran APBK 2017, dana rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah di Setda, sebelum perubahan Rp2,118 miliar lebih, setelah perubahan Rp2,731 miliar lebih (bertambah Rp613 juta lebih). Dari jumlah itu, belanja perjalanan dinas luar daerah setelah perubahan Rp2,726 miliar lebih.
Rinciannya, belanja perjalanan dinas luar daerah 1 tahun x Rp991,759 juta lebih, dan biaya perjalanan dinas KDH, WKDH, Sekda, Staf Ahli, Asisten dan pendamping Rp1,735 miliar lebih.
Di Setwan, dana rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah, sebelum perubahan Rp2,639 miliar lebih, setelah perubahan Rp4,239 miliar lebih (bertambah Rp1,6 miliar). Dari jumlah itu, belanja perjalanan dinas luar daerah setelah perubahan Rp4,206 miliar lebih.
Proram peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah, belanja perjalanan dinas luar daerah dalam rangka pembahasan rancangan qanun konsultasi dan kunker panleg Rp681,536 juta.
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan setelah perubahan Rp9,898 miliar lebih. Dari jumlah itu, belanja perjalanan dinas luar daerah Rp8,83 miliar.
Peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD, belanja perjalanan dinas luar daerah Rp803 juta. Rinciannya, biaya perjalanan dinas luar daerah dewan 2 kegiatan x 337,5 juta = Rp675 juta, biaya perjalanan dinas pendamping 2 kegiatan x 64 juta = Rp128 juta.
Sementara itu, data dalam buku Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBK 2018, dana rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah di Setda, sebelum perubahan Rp1,732 miliar lebih, setelah perubahan Rp2,291 miliar lebih (bertambah Rp559 juta lebih). Dari jumlah itu, belanja perjalanan dinas luar daerah setelah perubahan Rp2,289 miliar lebih.
Rinciannya, belanja perjalanan dinas Setdakab 1 tahun x Rp792,47 juta lebih, dan belanja perjalanan dinas luar daerah KDH, WKDH, Sekda, Staf Ahli, Asisten dan pengikut Rp1,496 miliar lebih.
Di Setwan, dana rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah, sebelum perubahan Rp1,872 miliar lebih, setelah perubahan Rp2,779 miliar lebih (bertambah Rp907 juta lebih). Dari jumlah itu, belanja perjalanan dinas luar daerah setelah perubahan Rp2,754 miliar lebih.
Rinciannya, belanja perjalanan dinas luar daerah 1 tahun x Rp1,347 miliar lebih, belanja konsultasi lainnya 1 tahun x Rp907 juta lebih, dan biaya perjalanan dinas pimpinan DPRK 1 tahun x Rp500 juta.
Program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah, terkait pembahasan rancangan qanun, belanja perjalanan dinas dalam dan luar provinsi untuk konsultasi dan kunker panleg Rp380,61 juta.
Rapat-rapat alat kelengkapan dewan setelah perubahan Rp8,167 miliar lebih. Dari jumlah itu, belanja perjalanan dinas luar daerah setelah perubahan Rp6,768 miliar lebih.
Peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRK, belanja perjalanan dinas luar daerah Rp623,60 juta. Rinciannya, biaya perjalanan dinas Bimtek dewan 1 tahun x Rp483,60 juta, biaya perjalanan dinas pendamping Rp140 juta. Selain itu, biaya kontribusi Bimtek dewan luar daerah Rp405 juta.
Dalam buku tahun anggaran 2018 itu dialokasikan juga dana rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah (kewajiban tahun 2017), setelah perubahan Rp917,90 juta. Selain itu, dialokasikan pula dana rapat-rapat alat kelengkapan dewan (kewajiban 2017) setelah perubahan Rp1,147 miliar lebih. Dari jumlah itu, belanja perjalanan dinas luar daerah Rp771,329 juta lebih).[](idg)

