BANDA ACEH – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (DPP-JASA), Bukhari, diwakili juru bicara JASA, Zatul Abrar, angkat bicara terkait permasalahan bendera Aceh yang sampai kini belum ada titik temu. Bendera yang disebut bendera bintang bulan tersebut merupakan bagian penting politik Aceh saat ini.

Saat portalsatu.com/, menghubunginya pada Ahad malam, 15 Januari 2023, Abrar mengatakan, persoalan bendera bintang bulan harus menjadi perhatian bersama, khususnya DPR Aceh dan Pemerintah Aceh.

Menurutnya, secara kelembagaan, JASA meminta DPR Aceh sebagai lembaga politik di Aceh untuk mengambil langkah tepat yang menjadi penentu bagi status bendera bintang bulan.

“Apakah sudah dapat mengibarkan bendera bintang bulan, atau memang perihal bendera tersebut tidak sah secara hukum,” tuturnya.

Bendera Aceh Sudah Sah

Karena, sebut Abrar, bila melihat secara qanun, perkara bendera sudah sah. Qanun no. 3 Tahun 2013. Sementara dikeluarkannya surat pembatalan oleh Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) pada 2016.

Menurut Abrar, surat pembatalan oleh Mendagri tidak cukup syarat untuk membatalkan qanun no. 3 Tahun 2013. Hal tersebut, kata dia, lantaran berselang waktu 3 tahun baru Mendagri mengeluarkan surat pembatalan tersebut.

Sementara itu, sebut Abrar, hari ini pihak keamanan sendiri telah mengembalikan masalah bendera bintang bulan ke ranah politik. Artinya dilimpahkan kembali ke lembaga DPR Aceh.

“Kita berharap DPR Aceh dan Pemerintah Aceh dapat meluruskan kesalahpahaman terhadap qanun no. 3 Tahun 2013 terkait bendera bintang bulan, supaya persilangan pendapat tentang bendera Aceh tersebut bisa terselesaikan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, hendaknya DPR Aceh dan pemerintah Aceh sesegera mungkin menyelesaikan persoalan bendera Aceh. Supaya, kata dia, tidak terjadi kesalapahaman di tengah-tengah masyarakat terkait qanun bendera bintang bulan tersebut.

Selain itu, Abrar meminta DPR Aceh dan Pemerintah Aceh untuk tidak menjadikan bendera bintang bulan hanya sebagai jualan politik semata. Tetapi, lebih daripada itu, bagaimana isi-isi kesepahaman di Helsinki, Finlandia tersebut dapat dijalankan dengan tepat.

“Kita berharap isu bendera Aceh tidak hanya menjadi alat jualan politik musiman. Ini harus benar-benar dituntaskan,” paparnya.

Lebih lanjut, Abrar menguraikan, seharusnya dengan usia perdamaian Aceh yang sudah 17 tahun, persoalan ini menjadi renungan bagi kita bersama, apalagi terkait progres menjalankan perjanjian damai di Helsinki.

Baca juga: Tu Bulqaini: Kehadiran Partai PAS Sebagai Pertaruhan

Dengan itu, tambah Abrar lagi, perkara bendera harus segera dituntaskan supaya masyarakat dapat merasakan makna damai yang sebenarnya. Begitu juga dengan poin-poin lainnya. Itu juga perlu beriringan diselesaikan sehingga masyarakat juga dapat merasakan nikmat dari damai yang telah berjalan ini.

“Tidak hanya perkara bendera saja yang harus dituntaskan. Masih ada perkara-perkara lain yang juga harus menjadi prioritas, seperti kasus pelanggaran HAM, kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain,” timpalnya.

JASA sendiri, tutur Abrar, selama ini fokus mengawal proses implementasi poin-poin yang tertuang dalam Memorandum Of Understanding (MoU) Hensinki, pelanggaran HAM  dan Otonomi Khusus (Otsus).[]

Penulis: Adam Zainal
Editor: Thayeb Loh Angen.