JAKARTA – Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi pada lima entitas. Penghentian tersebut dilakukan menimbang beberapa hal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, penghentian tersebut dilakukan karena tidak adanya izin usaha produk yang ditawarkan. Kemudian, kegiatan penawaran investasi yang dilakukan berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

“Dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, sejak tanggal 19 September 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana lima entitas,” kata dia dalam laman resmi OJK di Jakarta, Sabtu (23/9/2017).

Lima entitas tersebut antara lain sebagai berikut:

-Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium (Gunung Putri Bogor)

-Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia (Jakarta)

-PT Istana Bintang Universal (Jakarta)

-PT Papan Agung Solution (Sidoarjo Jawa Timur)

-PT Global Ventura Pratama/ Gold Indo Financial / GIF Financial (Pekanbaru Riau).[]Sumber:liputan5