LHOKSUKON – Puluhan pedagang takjil di pusat pasar Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, mendapat teguran dari petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Utara karena berjualan sebelum waktu yang ditentukan, Selasa 7 Juni 2016. Para pedagang itu berjualan pukul 15.00 WIB, padahal seharusnya baru diperbolehkan berjualan pukul 16.00 WIB.
“Sebagai peringatan awal mereka hanya diberi teguran, tapi jika masih membandel akan diberikan sanksi sesuai qanun nomor 11 tahun 2002 tentang aqidah ibadah dan syi'ar islam,” kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara, Fuad Mukhtar melalui Ketua WH Aceh Utara, Tgk Mursalin kepada portalsatu.com.
Ia menyebutkan, sesuai dengan serua n bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPIMDA) Aceh Utara, pemilik rumah makan, warung, cafe atau pedagang musiman dilarang berjualan mulai pukul 05.00 WIB hingga 16.00 WIB selama bulan suci Ramadhan.
“Hari ini kami memberikan sosialisasi melalui pengeras suara terkait seruan larangan tersebut. Kami juga melakukan patroli dengan berjalan kaki guna menertibkan pedagang yang berjualan sebelum waktu yang ditentukan. Hasilnya, banyak pedagang yang berjualan lebih awal. Tapi kali ini hanya diberi teguran,” pungkasnya.[]


