SIGLI – Berkas kasus wartawan gadungan yang dibekuk jajaran Polres Pidie beberapa waktu lalu atas nama Darmawan bin Roy Azwar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pidie.

Darmawan yang tercatat sebagai warga Gampong Dusun BTN Flamboyan, Kecamatan Langsa Barat, Langsa ditangkap personil Polsek Pidie Oktober lalu. Ia terlibat kasus tindak pidana penipuan dan pemalsuan identitas salah satu media online di Aceh untuk melakukan pemerasan di kawasan Kecamatan Pidie.

Kapolsek Pidie, Iptu Chairil Ansar, SE, kepada portalsatu.com, Senin, 26 Desember 2016 mengatakan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka sudah selesai dilakukan. Sekarang kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Berskas sudah P21 atau lengkap kita lakukan, bahkan sudah kita limpahkan ke Jaksa untuk diproses lebih lanjut,” terang Kapolsek Pidie.

Pernyataan berkas sudah lengkap lanjut Chairil dibuktikan ada balasan surat pernyataan dari Kejaksaan Negeri Pidie dengan nomor : B – 2055/N.1.12 / Epp.1 / 12 / 2016 tanggal 16 Desember 2016 perihal pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana tersangka Darmawan Bin Roy Azwar yang disangka telah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan alamat Kepada Kepala Kepolisian Sektor Pidie yang ditanda tangani oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Pidie selaku Penuntut Umum Umar Assegaf, SH.

Dalam surat balasan disebutkan, sehubungan dengan penyerahan berkas perkara pidana atas nama tersangka Darmawan Bin Roy Azwar : BP SBP / 10 / V / 2016 tanggal 24 November 2016 yang kami terima tanggal 25 November 2016 setelah dilakukan penelitian, ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap.

Seperti diketahui, tersangka diciduk polisi pada Oktober 2016, atas dugaan melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha pangkalan elpiji. Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai salah seorang wartawan acehonline.info dan meminta sejumlah uang kepada pemilik pangkalan.[]