BLANGKEJEREN – Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 berkisar mulai Rp 2.235.000 hingga Rp 9.592.000. Pemberian THR dan gaji 13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 63 Tahun 2021 dan peraturan Menteri Keuangan RI nomor 42/PMK.05/2021.

Kepala Badan Penggelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Gayo Lues, Mukhtar, Senin, 3 Mei 2021, mengatakan penyaluran THR dan gaji ketiga belas akan diusahakan sebelum hari raya idul fitri.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah disalurkan THR dan gaji ketiga belas ini, supaya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan menghadapi lebaran dan juga menghadapi tahun ajaran baru anak sekolah,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Berdasarkan peraturan Menteri keuangan RI nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), besaran tunjangan dan gaji ketiga belas tahun 2021 kepada pimpinan, anggota dan pegawai non-pegawai ASN paling tinggi Rp 9.592.000, dan paling sedikit Rp 2.235.000.

“PMK dan PP-nya baru dikirim Pemerintah Pusat kepada kita tanggal 30 Mei kemarin, jadi kita pelajari dulu, dan barulah proses penyaluran THR dan gaji ketiga belas dilakukan,” jelasnya.[]