JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menentukan nasib empat calon kepala daerah dari Aceh dalam sidang lanjutan sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kada 2017 di Jakarta, Selasa, 4 April 2017.

Informasi yang dilansir situs mahkamahkonstitusi.go.id menyebutkan, keempat calon kepala daerah tersebut adalah Fadzlun Hasan (Langsa), Teuku Raja Keumangan (Nagan Raya), Fakrurrazi H Cut (Aceh Utara) dan Muzakir Manaf (Provinsi Aceh).

Sidang yang mengagendakan pengucapan putusan ini berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang Panel 2 Gedung MK, Jakarta.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak gugatan PHP Kada lima calon bupati dari Aceh pada sidang yang berlangsung Senin, 3 April 2017. Kelima calon bupati tersebut adalah Ridwan Abubakar, Yusuf A Wahab, Sarjani Abdullah, Safriadi dan gugatan Said Syamsul Bahri.[]