Kamis, September 19, 2024

Ratusan Santri Lhokseumawe Dukung...

LHOKSEUMAWE – Ratusan santri (putra dan putri) se-Kota Lhokseumawe menyatakan sikap mendukung bakal...

Pilkada 2024, Jumlah Pemilih...

LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menggelar rapat pleno rekapitulasi Daftar...

Jawa Barat Juara Umum...

KUTACANE - Kontingen Jawa Barat cabor arung jeram boyong delapan medali emas sebagai...

Permudah Masyarakat Sampaikan Aspirasi,...

SUBULUSSALAM - Sekretariat DPRK Subulussalam melaksanakan sosialisasi fasilitas Pusat Layanan Aspirasi Masyarakat (PusLAM)...
BerandaBlanko e-KTP Kosong,...

Blanko e-KTP Kosong, SK Kemendagri Jadi Pengganti

LHOKSUKON – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara memberlakukan Surat Keterangan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pengganti e-KTP. Pasalnya, blanko e-KTP sudah kosong sejak sebulan terakhir.

Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Muhammad Zulfhadli, Selasa, 15 November 2016 menyebutkan, SK itu berlaku layaknya e-KTP dan diperkuat dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Aceh. SK tersebut juga dapat dipergunakan untuk mengurus BPJS, paspor dan lainnya.

“Menjelang Pilkada, pembuatan e-KTP meningkat. Berdasarkan informasi yang kami terima, blanko e-KTP akan disalurkan kembali pada 2017 mendatang dan prosesnya dilaksanakan oleh pemerintah pusat,” katanya. []

Baca juga: