Kita saat ini tanpa terasa telah berada di bulan Zulhijah. Tentu saja bulan ini hendaknya kita isi dengan berbagai kegiatan yang bernilai ibadah. Seperti diketahui bersama bahwa dalam setahun itu ada tiga 10 hari yang mulia dan mengandung kelebihan dibandingkan dengan hari yang lain, yakni sepuluh akhir Ramadan, sepuluh awal Zulhijah dan sepuluh awal bulan Muharam. 

Di samping itu dalam bulan Zulhijah merupakan bulan di mana umat Islam disyariatkan untuk mengerjakan ibadah yang tidak ada di bulan lain yakni berkurban. Di antara firman Allah yang menjelaskan tentang kelebihan Zulhijah terutama awal sepuluh yang pertama terdapat dalam surah Al-Fajar, ayat 1-3: “Demi fajar, dan malam yang sepuluh, dan yang genap dan yang ganjil” .

Dalam interpretasi ayat ini Syekh Ibnu kasir berpendapat bahwa malam yang sepuluh itu ialah sepuluh malam pertama di bulan zulhijah. Beliau mengambil pegangan dari Ibn Abbas, Ibnu Zubair, Mujahid dan selainnya. Manakala yang ganjil itu ialah hari Arafah.

Sementara itu Imam al Bukhari meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas r.a bahwa Nabi SAW bersabda: “Tiada suatu hari pun, amalan kebaikan padanya mempunyai kelebihan melainkan pada hari-hari ini – iaitu 10 hari Zulhijjah. Para sahabat baginda bertanya, ‘Tidak juga Jihad pada jalan Allah (mengatasi kelebihan Hari-hari tersebut)? Ujar Baginda, Tidak juga Jihad di jalan Allah kecuali seorang yang keluar dengan jiwa raga dan hartanya dan tidak membawa pulang apa-apa pun (kerana habis disumbangkan untuk memenangkan agama Allah).”

Berkurban untuk Orang Lain

Ibadah kurban yang pelaksanaannya di bulan Zulhijah atau tepatnya mulai 10 Zulhijah hingga akhir hari tasyrik tentunya sebuah ibadah yang mempunyai kelebihan tersendiri dibandingkan dengan ibadah lainnya. Namun terkadang ibadah tanpa diiringi ilmu dan pengetahuan yang cukup akan berekses hilangnya esensi ibadah itu sendiri termasuk ibadah kurban.

Masyarakat yang ingin melakukan kurban juga panitianya harus mempunyai ilmu sehingga dalam realisasinya nanti tidak mengurangi dan hilangnya pahala kurban. Dewasa ini sangat banyak fenomena dan problema dalam masyarakat yang terkait dengan kurban. Namun alangkah indah dan bersahajanya fenomena dan problema itu ditanggapi dengan ilmu dan arif bijaksana, sehingga tidak menimbulkan efek dan gesekan sosial dalam bertaqarrub kepada Allah SWT.

Di antara kejadian yang sering terjadi yaitu seorang yang berkurban atas nama orang lain, bahkan keluarga sendiri, hal ini secara jelas syara’ tidak memperkenankan tanpa seizinnya seperti yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam karyanya “Minhaj At-Thalibin” : “Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya”. (Imam Nawawi, Minhaj At-Thalibin, hal. 321).

Imam Nawawi juga berpendapat yang sama dalam kitab “Majmu’ Syarah Muhazzab: “Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa”. (Imam Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr:VIII: 406). Pernyataaan yang sama juga disebutkan dalam kitab Minhajul Qawim: “Tidak diperkenankan seseorang berkorban atas nama orang hidup tanpa seizinnya dan juga atas nama mayit yang tidak mewasiatkannya”. (Minhajul Qawim:1:630). Syekh Ibnu Hajar juga menyebutkan boleh berkurban terhadap orang yang masih hidup tanpa izinnya. (Syekh Ibnu Hajar, Tuhfah Al-Muhtaj :9:426)[]