LHOKSEUMAWE – Badan Pengelolaan Aceh (BPKA) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah V Kota Lhokseumawe, kembali membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) periode 2 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.
“Penghapusan Denda Pajak, Bebas Pajak Progesif, Bebas Biaya BBN-KB ke II, cukup bayar pajak dua tahun saja yang menunggak pajak lebih dua tahun,” kata Kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir, S.E.,M.M., dalam keterangannya, Sabtu, 30 November 2024.
Chaidir mengatakan program itu memberikan pembebasan atau keringanan bagi wajib pajak yang menunggak pajak di atas dua tahun cukup membayar dua tahun pokok pajak dan dibebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pajak progresif. Memberikan pembebasan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), beserta pajak progresif dapat dilakukan di kantor bersama Samsat, Samsat Keliling dan Samsat Jempol Kota Lhokseumawe.
Chaidir menambahkan pembebasan denda PKB tahunan dapat dilakukan melalui kanal PT Bank Aceh Syariah dan Samsat Digital Nasional (Signal) dikecualikan pada kanal pembayaran PT Pos Indonesia.
Dalam hal terjadi pergantian STNK (5 tahunan) proses keringanan atau pembebasannya harus dilakukan pada Kantor Bersama Samsat asal domisili kendaraan bermotor sesuai dengan alamatnya.
“Bagi wajib pajak yang tidak mengikuti keputusan ini, dapat membayarkan kewajiban pembayarannya pada seluruh layanan Samsat,” kata Chaidir.
Menurut Chaidir, pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dipersyaratkan. Yaitu identitas diri pemilik atau penguasa kendaraan bermotor beserta nomor telepon seluler, notice pajak (TBPKP) asli, atau surat keterangan hilang dari instansi terkait, STNK asli wajib pajak badan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Chaidir menyebut pembebasan pengenaan pajak progresif dengan ketentuan bagi seluruh jenis kendaraan se-Aceh selama masa pembebasan atau keringanan, dikecualikan bagi pendaftaran kendaraan bermotor baru.
“Diberikan kemudahan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam 100 hari sebelum jatuh tempo pajak kendaraan bermotor,” ucap Chaidir.[]
Foto:
Kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir. Foto: Istimewa





