SIGLI – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Pidie, Zulfikar Yakob mengatakan, akan menindaklanjuti surat edaran yang melarang tenaga profesional Pendamping Lokal Desa (PLD) rangkap pekerjaan. Dia meminta untuk PLD yang rangkap pekerjaan agar segera mengundurkan diri.
Hal itu dikatakan Zulfikar kepada portalsatu.com, Rabu, 26 Oktober 2016 dengan menjelaskan isi surat edaran dari BPM Aceh yang ditandatangani Kepala BPM Aceh, Almarhum Teuku Anwar ZA yang tertanggal 8 Agustus 2016.
Kita akan segera menertibkan tenaga PLD yang rangkap jabatan seperti penyelenggara pilkada dan pengurus partai politik, kata Zulfikar.
Terkait belum dilakukannya penertiban hingga sekarang, alasan Zulfikar, surat itu baru diterima tanggal 20 Oktober 2016. Begitu dia menerima surat edaran resmi dari BPM Aceh dirinya langsung menggelar rapat untuk mengambil langkah selanjutnya. Kita baru menerima surat edaran itu beberapa hari lalu, bukan kita tidak menindaklanjuti, imbuhnya.
Langkah selanjutnya, Zulfikar akan melakukan pendataan terlebih dahulu PLD yang rangkap pekerjaan dan data itu dikirim ke BPM Aceh untuk diproses. Karena PPM Kabupaten tidak bewenang memberhentikan mereka. Itu semua wewenang BPM Aceh. Kita hanya menginvetarisir petugas PLD, tindakan administrasi itu wewenang provinsi, ujarnya.[]


