Sabtu, Juli 27, 2024

12 Partai Deklarasi Dukung...

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 12 partai politik nonparlemen di Kota Lhokseumawe tergabung dalam Koalisi...

Keluarga Pertanyakan Perkembangan Kasus...

ACEH UTARA - Nurleli, anak kandung almarhumah Tihawa, warga Gampong Baroh Kuta Bate,...

Di Pidie Dua Penzina...

SIGLI - Setelah sempat "hilang" cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Pidie saat...

Pj Gubernur Bustami Serahkan...

ACEH UTARA - Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, didampingi Penjabat Bupati Aceh Utara,...
BerandaBerita AcehBPSK Aceh Utara:...

BPSK Aceh Utara: Tahun 2023 Capai 119 Sengketa Konsumen

LHOKSEUMAWE – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh sepanjang tahun 2023 menerima sebanyak 119 pengaduan konsumen yang merasa dirugikan atas transaksi pembelian barang/jasa.

“Dari total angka sengketa konsumen tahun 2023 mencapai 119 sengketa, yang telah kita selesaikan 18 sengketa. Sedangkan 101 sengketa lainnya akan dilaksanakan pada tahun 2024,” kata Wakil Ketua BPSK Kabupaten Aceh Utara, Hamdani, dalam keterangannya, Senin, 1 Januari 2024.

Hamdani menjelaskan 119 sengketa konsumen itu terdiri dari sektor perdagangan barang berupa kendaraan bermotor (roda dua) 104 sengketa, gas 3 kg dua sengketa, dan sektor perdagangan jasa 13 sengketa.

“Sebanyak 13 sengketa sektor perdagangan jasa itu di antaranya terkait listrik, jasa keuangan, lembaga pembiayaan, internet wifi, perumahan, dan transportasi darat,” ungkap Hamdani.

BPSK Aceh Utara beralamat di Jalan Mayjend T. Nyak Adam Kamil No. 7 Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

BPSK merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang dibentuk di daerah dengan fungsi pelayanan publik secara regional dalam beberapa kabupaten/kota guna tercapainya upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hal ini sesuai Pasal 1 angka ke-11 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu “Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen”.

Menurut Hamdani, proses penyelesaian sengketa di BPSK lebih efektif, efisien, cepat, sederhana, dan beban biaya murah. “Sengketa konsumen yang kita tangani adalah sengketa sederhana, di mana konsumen tersebut tidak mampu bersengketa pada pengadilan negeri,” ujarnya.

Hamdani memperkirakan jumlah sengketa konsumen akan semakin meningkat pada tahun 2024. Oleh karena itu, BPSK Aceh Utara perlu mendapatkan penguatan anggaran yang representatif dari pemerintah daerah. Sehingga fungsi dan kewenangannya mampu dicapai dalam upaya kepastian hukum perlindungan konsumen dan menyelamatkan sendi-sendi perekonomian negara.[](ril)

Baca juga: