BANDA ACEH – Bupati Aceh Tenggara Hasanuddin, mengirimkan surat kepada Polda Aceh untuk menangguhkan penahanan 5 petani di kaki Gunung Leuser yang ditahan di Mapolda Aceh. Bupati meminta kelima petani dibebaskan dan dirinya akan menjadi jaminannya.
“Surat itu sudah dikirimkan ke Polda pada Jumat lalu,” kata Sekjen Persatuan Petani Kawasan Kaki Gunung Leuser (PPKKGL) Muslim, di Banda Aceh, Senin, 21 Maret 2016.
Surat Bupati bernomor 182/107/201 perihal penangguhan tahanan/pengalihan tahanan itu turut menyertakan surat jaminan keluarga/pengulu mude yang ditujukan untuk Polda Aceh melalui Direktur Reskrimum Polda Aceh.
“Kita akan tunggu jawaban polda sampai sore ini,” jelas Muslim didampingi Juru bicara Petani Maha Putra.
Dalam surat penangguhan tersebut, Bupati Sanu mengajukan 3 butir alasan penangguhan penahanan petani yaitu para petani yang ditahan tersebut telah melakukan proses pemeriksaa di penyidikan dengan baik dengan tidak mempersulit penyidik.
Kedua, warga yang ditahan merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai anak yang masih memerlukan bimbingan ayahnya, dan sepatutnya penahanan warga tersebut ditangguhkan.
Ketiga, ada jaminan dari masing-masing keluarga dan pengulu kute dan warga bahwa mereka yang ditahan tidak akan melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana dan tidak mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan di pengadilan negeri.[](ihn) <!–EndFragment–>

