SUKA MAKMUE – Bupati Nagan Raya, Drs. H T. Zulkarnaini, menginstruksikan camat untuk memerintahkan aparat gampong mengembalikan dana kutipan beras miskin atau raskin dari masyarakat. Pasalnya semua beban anggaran raskin, mulai dari penyaluran dan lainnya, sudah dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya.
“Kita sudah terima laporan dari Camat Tadu Raya dan sudah kita suruh mengembalikan,” kata Bupati Zulkarnaini, Kamis, 31 Maret 2016.
Dia mengatakan jika aparatur gampong tidak mengembalikan kutipan dana tersebut maka akan dicopot dari jabatannya. “Tidak ada kata maaf bagi mereka,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Camat Tadu Raya, Said Puteh, memanggil seluruh geuchik se-Tadu Raya terkait laporan pungutan liar dan beras miskin tidak tepat sasaran, Selasa, 29 Maret 2016. Keseluruhan geuchik yang dipanggil tersebut dimintai keterangan mengenai laporan masyarakat tersebut.
“Pemanggilan ini kita lakukan untuk meminta keterangan geuchik soal penyaluran raskin yang dilaporkan ada pungutan biaya dan tak tepat sasaran,” kata Said Puteh.
Dia mengatakan akan menindak para geuchik yang terbukti bermain di luar aturan dan hukum yang berlaku.[](bna)
Laporan: Riski Bintang

