SUKA MAKMUE – Para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Nagan Raya memperingati Hari Buruh dengan melakukan konvoi yang berpusat di kawasan Kecamatan Darul Makmuer, Nagan Raya, Senin, 1 Mei 2017.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mendapatkan pengawalan ketat pihak kepolisian juga dipimpin langsung oleh Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi.

Pantauan portalsatu.com selain itu, para buruh juga membawa sejumlah poster dan spanduk bertuliskan tuntutan mereka.

“Cabut Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan” begitu bunyi salah satu tulisan di spanduk.

Ketua SPSI Nagan Raya Jamaluddin mengatakan ,dalam memperingati hari buruh kali ini ada 9 tuntutan yang mereka ajukan kepada pemerintahan.

“Kami menuntut kenaikan upah minimal 18% atau Rp. 650.000, serta BPJS yang harus berbenah dalam memberikan pelayanan yang selama ini kami rasa sangat sulit bahkan banyak di antara kami yang terlantar dikarenakan pelayanan BPJS,” katanya.

Para buruh di Nagan Raya juga meminta Pemkab setempat agar segera membentuk standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Nagan serta dibentuknya Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK).[]