LHOKSUKON – Camat Lhoksukon Saifuddin membantah dirinya telah memangkas dana desa (gampong) sebesar 5 persen. Menurutnya, dana itu merupakan upah pihak ketiga yang membantu membuat laporan pertanggungjawaban dana gampong.
“Sesuai Perbup, tujuh persen dari dana gampong untuk upah atau jasa pihak ketiga yang melakukan perencanaan, administrasi dan pengawasan. Itu hanya berlaku bagi gampong yang memakai jasa pihak ketiga, sedangkan bagi gampong yang sudah mampu membuat LPJ sendiri tidak berlaku,” kata Saifuddin saat ditemui portalsatu.com, Jumat, 30 September 2016.
Saifuddin menyebutkan, pihak ketiga itu tidak mesti dari pemerintah kecamatan, tapi bisa juga dari luar. Pihak ketiga, kata dia, bertugas membuat LPJ mulai dari nol hingga selesai pertanggungjawaban dana gampong.
“Dalam hal ini pihak ketiga dan geuchik sepakat membuat MoU atau pernyataan tujuh persen untuk jasa sesuai Perbup. Pihak ketiga di Lhoksukon hanya mendapat 5 persen, sedangkan 2 persen dikembalikan ke desa. Di sini Muspika hanya mengetahui, jadi bukan untuk camat,” ujar Saifuddin.
Menurut Saifuddin, ini merupakan pelaksanaan kedua. Seperti pengalaman tahun sebelumnya, kata dia, LPJ di Lhoksukon sangat baik.
“Saat ini ada juga satu desa yang belum memproses dana tersebut dan kami sudah menegurnya. Kami sudah menegurnya tiga kali, namun hingga saat ini desa tersebut belum memproses dana bantuan anggaran 2016,” pungkasnya.[]


