menyebutkan, ada sejumlah gampong saat ini diduga bermasalah, bukan dalam hal penyewengan, tetapi masalah kurang melibatkan masyarakat dalam pembangunan. 

“Kami banyak menerima laporan dari masyarakat tentang kurang transparansi Keuchik kepada masyarakat,” katanya.

Dia mengatakan setiap gampong mendapat kucuran anggaran sebesar Rp 680 juta lebih untuk 2016. Dana sebesar tersebut menurutnya rentan bermasalah termasuk dengan hukum yang bisa berujung penjara.

“Kalau tahun pertama pengawasan agak lunak, tahun ini pengawasan aliran anggaran semakin ketat,” ujar camat.[](bna)