BANDA ACEH Tim Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu DPR RI mencari masukan dan saran dari Aceh terkait perumusan RUU Penyelengaraan Pemilu serentak tahun 2019. Aceh sengaja dipilih karena memiliki kekhususan tersendiri untuk menyelenggarakan Pemilu.
Demikian disampaikan Yandri Susanto selaku Anggota Tim Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR-RI, saat menggelar pertemuan dengan Pemerintah Aceh dan seluruh pemangku kebijakan terkait lainnya, Senin, 20 Februari 2017.
Aceh merupakan daerah yang memiliki keistimewaan dalam hal penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, kami berkunjung ke Aceh hari ini untuk menggali informasi, masukan dan saran RUU Pemilu serentak dari semua pemangku kebijakan yang ada di Aceh, baik dari Pemerintah Aceh, KIP, Bawaslu dan Panwaslih serta dari aparat keamanan, ujar politisi Partai Amanat Nasional itu.
Yandri mengungkapkan, dalam pertemuan hari ini, tim RUU Pemilu Serentak mendapatkan banyak masukan terkait dengan hal-hal yang perlu diatur secara khusus. Sehingga nantinya keistimewaan Aceh bisa benar-benar terjaga dan tidak mengganggu regulasi yang telah ada di Aceh, misalnya Undang-undang Pemerintahan Aceh.
UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, telah mengatur mengenai keistimewaan Aceh. Oleh karena itu, dengan banyaknya masukan hari ini, kami berhaap tidak ada terjadi tumpang tindih aturan yang justru dapat menggerus kekhususan Aceh. Kita akan merespon secara baik, sehingga RUU Pemilu akan mengakomodir kepentingan Aceh serta bisa mengatur regulasi yang pas agar tidak terjadi tumpang tindih aturan, kata Yandri
Yandri menjelaskan, semua hasil di Aceh dan beberapa provinsi yang telah dikunjungi, akan disampaikan dalam rapat-rapat Pansus juga akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat.
Ada tiga Undang-undang yang sedang kita bahas terkait Pemilu Serentak, yaitu Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, Undang-undang Pemilihan Presiden dan Undang-undang Pemilihan Legislatif. Dengan segala masukan yang telah kita terima, tentu saja diharapkan UU ini dapat selesai dengan sempurna. Sempurna yang kita maksud adalah dapat berlaku dan diaplikasikan mulai dari Aceh hingga Papua, kata Yandri.
Dia juga berharap dengan banyaknya masukan dari semua pihak akan membuat undang-undang tersebut cepat selesai dan berkualitas.
Sehingga pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 dapat berlangsung dengan sukses, kata Yandri.
Masukan terkait RUU Penyelenggaraan Pemilu dapat pula disampaikan ke Pansus RUU melalui email dengan alamat apri.aziz@gmail.com, atau dapat pula langsung menghubungi nomor telepon Yandri Susanti di 08121207444.
Diskusi dan dengar pendapat di moderatori langsung oleh Sekretaris Daerah Aceh, Drs Dermawan MM itu, diselenggarakan di Ruang Potensi Daerah Setda Aceh.
Aceh merupakan daerah terakhir yang dikunjungi oleh Tim Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, sebelum ini tim sudah berkunjung ke Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.[]

