Teungku Sufi. Usianya kini 55 tahun. Ia warga Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Sufi salah seorang dari ribuan pemuda yang mengakhiri masa lajang saat konflik bersenjata berkecamuk di Aceh. Ia menikah dengan gadis pujaan hatinya, Nurfan, tahun 1985 silam.

Kala itu, Sufi masih berumur 27 tahun. Nurfan, lima tahun lebih muda dari Sufi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini melamar Nurfan dengan mas kawin tujuh mayam emas.

Menurut Sufi, saat itu (1985), belum ada pasangan yang menikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Konon lagi harus mengurus administrasi yang menurut dia membutuhkan biaya lumayan besar.

“Barojeh di gampong lon golom model meukawen u kanto, sep tajak kalon imum syik manteng,” kata Sufi kepada portalsatu.com, usai mengikuti isbat nikah di Aula Kantor Bupati Aceh Utara, Senin, 23 Mei 2016. “Uroe nyan kamoe hana meujak u kanto, sebab galom meuphom penteng lage nyoe buku nikah nyan. Lheuh nyan pih cara uroh jih hana meu-oh,” ujar dia lagi.

Sufi melanjutkan, tahun 1985 sudah ada Gerakan Aceh Merdeka (GAM), namun situasi dan kondisi belum separah 1990-an. “Wate nyan hana that parah lom,” katanya.

“Tapi wate lon meunikah masa nyan, na saboh kawan gajah yang diek u Mbang. Wate nyan sep gabuk masalah gajah nyan,” ujar Sufi lagi.

Mbang adalah nama sebuah desa yang kini menjadi Ibukota Kecamatan Gereudong Pase, Aceh Utara. Sebelumnya, Mbang masih dalam Kecamatan Syamtalira Bayu. Geureudong Pase merupakan kecamatan hasil pemekaran Syamtalira Bayu.

Sufi kini memilik enam anak dan dua cucu. Ia bersama istrinya merasa senang terdaftar sebagai pasangan suami istri yang berkesempatan mengikuti isbat nikah secara gratis. “Meutemeung buku nikah, akte kelahiran ngen penetapan mahkamah bunoe lheuh sidang yang geupimpin le hakim di keu saksi-saksi,” katanya.  

Ia tak lupa mengucap terima kasih kepada semua pihak terkait yang telah membantu masyarakat miskin dan korban konflik untuk proses isbat nikah. Mereka yang dahulu telah menikah, kini ikut isbat nikah untuk memperoleh buku nikah yang diakui oleh negara secara sah.

Sufi mengaku belakangan ini baru menyadari buku nikah teramat penting, terutama ketika anak-anaknya ingin mengurus suatu keperluan yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan. “Padahai ata nyan peunteng, lon pike hana barojeh,” pungkasnya.[]