DELI SERDANG – Center for Information of Sumatra Pasai Heritage (Cisah) bersama Pemerintah Desa Kota Rantang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, melakukan tinjauan di beberapa kompleks situs cagar budaya di kawasan Kota Rantang, Rabu, 29 November 2023.
“Kita melihat Kota Rantang memiliki banyak sekali tinggalan sejarah zaman Sumatra Pasai. Tinjauan kali ini langkah awal yang sangat luar biasa dalam membangun kembali akar peradaban masuknya Islam di Sumatra Utara. Kita melihat tipologi batu nisan zaman Sumatra Pasai yang terdapat di situs-situs kompleks makam Kota Rantang sangat komplit, mulai dari tipe Wajah Pasai, tipe Kulahkama (Mahkota) Pasai, hingga tipe Pasai Akhir. Semua ini menandakan hubungan yang sangat absolut terjadi pada era Sumatra Pasai dengan Kerajaan Haru Islam,” kata Sukarna Putra, peneliti Cisah.
Sukarna Putra menyebut fakta tersebut berbanding terbalik dengan cerita-cerita hikayat dan tutur yang dibangun selama ini sehingga banyak memunculkan pertikaian dan permusuhan.
“Dengan potensi besar temuan awal ini, semoga ke depan pemerintah bisa memberi perhatian lebih terhadap kawasan ini untuk melakukan survei secara menyeluruh serta dibarengi perlindungan kepada situs-situs nisan yang telah ditemukan,” ujar Sukarna Putra.

Kepala Desa Kota Rantang, Sabaruddin Ahmad, S.E., berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Provinsi Sumatra Utara mendukung komitmen pihaknya dalam mengembangkan sektor pariwisata.
“Desa kami berencana membentuk masyarakat sadar wisata, karena dengan adanya aset-aset sejarah, lokasi-lokasi yang memiliki artefak makam para raja dan sultan bisa dibebaskan agar bisa menjadi destinasi wisata sejarah, dan studi keilmuan nantinya, mengingat harga tanah di kawasan ini masih terjangkau,” tuturnya.
Dalam ekspedisi ini turut hadir Pengelola Museum Islam Samudra Pasai, Ramin, S.T. Dia berharap situs-situs objek diduga cagar budaya (ODCB) ini dapat dilakukan upaya perlindungan, dan penelitian lebih lanjut. “Mengingat di sini memiliki tinggalan sejarah yang cukup banyak, baik dari situs nisan, dan tembikarnya, itu semua bisa kita temui di permukaan tanahnya,” ujar Ramin.
“Untuk meningkatkan pemahaman tentang perlindungan ODCB di masyarakat perlu adanya sosialisasi UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya kepada masyarakat sekitar ODCB tersebut,” tambah dia.[](ril)



