SUKA MAKMUE – Anggota DPRK Nagan Raya, Cut Man, mengaku kecewa atas keputusan Pengadilan Negeri Meulaboh yang menolak permohonan penangguhan penahanan empat warga Nagan Raya yang ditahan atas dugaan pembakaran barak milik PT Fajar Baizuri.

“Saya sempat emosi lantaran permohonan tersebut ditolak tanpa ada alasan yang jelas, pasalnya mereka bukan tahanan kasus terorisme dan narkoba tapi hanya terduga pelaku pembakaran barak perusahaan,” kata Cut Man dengan ekspresi kesal kepada awak media di kediamannya, Rabu, 27 April 2016.

Ia menjelaskan, dalam surat yang diajukan pertanggal 27 April 2016 kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Cut Man mengaku siap menjadi jaminan untuk Khaidir cs, yang ditahan pihak kepolisian.

“Saya siap menjadi jaminan, tangkap saya jika mereka kabur. Mereka itu punya anak dan istri serta mereka merupakan tulang punggung keluarga apa tidak kasihan,” katanya.

Setelah sempat terjadi adu mulut antara Cut Man dengan Majelis Hakim katanya, barulah surat permohonan penangguhan itu diterima.

“Lheuh ta meuklik-klik baroe diteurimeng ken aneh awak pengadilannyan (setelah kita berteriak-teriak baru diterima, kan aneh orang pengadilan itu),” kata Cut Man menceritakan kronologis pengajuan.

Keempat warga yang ditahan itu adalah Khaidir, Asubki, Junaidi dan Musilan. Mereka tercatat sebagai warga Cot Rambong dan ditangkap pihak kepolisian pada akhir Juli 2015 lalu atas tuduhan pembakaran barak karyawan perusahaan kelapa sawit PT. Fajar Baizuri.[](ihn)

Laporan Riski Bintang