LHOKSEUMAWE – Total dana Otsus dan Migas tahun anggaran 2017 untuk Aceh Utara direncanakan senilai Rp221,521 miliar lebih. Data tersebut tercantum dalam rekapitulasi usulan program dan kegiatan pembangunan sumber dana Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan Otonomi Khusus (Otsus) 2017 yang disusun Pemerintah Aceh Utara.
Berkas rekapitulasi usulan program dan kegiatan tersebut diperoleh portalsatu.com/ dari salah seorang anggota DPRK Aceh Utara, Kamis, 31 Maret 2016, sore. Berdasarkan data itu, pagu Otsus senilai Rp178,692 miliar lebih dan Migas Rp42,828 miliar lebih.
Dalam berkas tersebut terlihat dana Otsus dan Migas Aceh Utara “dicincang seperti rujak” dalam bentuk kegiatan dengan jumlah cukup banyak, sehingga terkesan “bagi-bagi kue” untuk lebih 21 SKPK. Hal itu sebagaimana disebutkan oleh anggota DPRK Aceh Utara Zulfadhli A. Taleb. (Baca: Dana Otsus Dicincang, Pemerintahan Cek Mad Dinilai Miskin Inovasi)
Amatan portalsatu.com/, dalam berkas rekapitulasi usulan dan program tersebut, dana Otsus paling banyak “dipecah-pecah” alias “dicincang” untuk kegiatan-kegiatan di bawah sejumlah SKPK. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Aceh Utara, misalnya, dari total pagu program pendidikan anak usia dini Rp4,447 miliar lebih, “dipecah-pecah” menjadi beberapa kegiatan. Salah satu kegiatan dengan pagu Rp2,240 miliar kemudian “dipecah-pecah” lagi menjadi 14 item kegiatan yang rata-rata senilai Rp196 juta.
Begitu pula untuk kegiatan pembangunan taman, lapangan upacara dan fasilitas parkir dengan pagu Rp1,487 miliar lebih. Dana itu “dipecah-pecah” menjadi sembilan kegiatan yang rata-rata di bawah Rp200 juta.
Ada pula kegiatan pengembangan mutu dan kualitas program pemuda dan olah raga dengan pagu Rp2,5 miliar. Kegiatan itu “dipecah-pecah” menjadi 22 item kegiatan. Salah satu kegiatan paling kecil dananya adalah pelatihan kursus mahir dasar guru pramuka Rp50 juta, sedangkan paling besar liga sepak bola bupati cup Rp300 juta. Rata-rata kegiatan dengan pagu Rp100 juta.
Pada program di bawah BPBD, ada pengadaan kendaraan operasional penanggulangan bencana senilai Rp380 juta.
Menurut satu sumber, kegiatan yang “dipecah-pecah” dalam jumlah banyak dengan pagu rata-rata di bawah Rp200 juta, terindikasi untuk menghindari proses pelelangan. “Pengalokasian dana seperti iti patut dipertanyakan. Kesan yang tampak tidak ada beda kegiatan dari dana Otsus dengan sumber dana lainnya,” ujar sumber itu.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Pergub Aceh Nomor 79 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan Otonomi Khusus (Otsus), pasal 21 ayat (1) bunyinya: “Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota hanya dapat mengusulkan kegiatan yang besaran dananya paling kurang Rp500 juta, kecuali untuk penyelesaian kegiatan yang belum selesai”.
Kepala Bappeda Aceh Utara Zulkifli mengatakan, beda kegiatan dengan rincian paket. “Sesuai Pergub, yang tidak boleh di bawah 500 juta itu kegiatan. Kalau yang di bawah 500 juta itu rincian paket dari kegiatan. Misalnya, peningkatan jalan dan jembatan. Rinciannya ruas jalan A, B, dan C. Rincian boleh di bawah 500 juta,” ujar Zulkifli kepada portalsatu.com/ lewat telpon seluler, Kamis, 31 Maret 2016, malam.
Amatan portalsatu.com/ pada rekapitulasi di bawah Dinas Bina Marga Aceh Utara yang menangani pembangunan/peningkatan/rehabilitasi jalan, tidak ada rincian kegiatan yang dananya di bawah Rp500 juta, rata-rata Rp1 miliar. Begitu pula dengan rincian kegiatan Dinas Cipta Karya dan Dinas Pengairan dan ESDM, rata-rata Rp1 miliar lebih.
Ketika disebutkan beberapa usulan kegiatan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang dananya “dipecah-pecah” di bawah Rp200 juta, Zulkifli mengatakan, “Itu rincian paket. Itu masih usulan, belum final, karena akan dibahas lagi nanti dengan provinsi dalam Musrenbang di Banda Aceh”.[] (idg)

