SIGLI – DPRK Pidie menggelar rapat konsultasi dengan masyarakat Mukim Beungga, Kecamatan Tangse, Mukim Paloh dan Kunyet, Kecamatan Padang Tiji membahas pencabutan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Aceh Nusa Indrapuri (ANI). Rapat konsultasi digelar di Gedung DPRK Pidie, Kamis, 1 Desember 2016.

Dalam pertemuan itu, imum mukim, tuha peut mukim, geuchik, serta pihak-pihak terkait lainnya menyampaikan keluhan dan masukan kepada DPRK Pidie. Mereka menilai PT ANI telah menyerobot wilayah adat kemukiman itu, bahkan ada konsesi HTI PT ANI yang mengenai sawah masyarakat.

“Selain itu sejak adanya konsesi HTI PT ANI yang diterbitkan Kementerian Kehutanan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat dan pemasukan bagi daerah. Masyarakat sangat mengharapkan pencabutan ini agar masyarakat tenang menggarap lahan-lahan penghidupannya,” demikian siaran pers diterima portalsatu.com dari Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh.

DPRK Pidie sepakat akan secepatnya mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin HTI PT ANI kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI setelah berdiskusi dengan seluruh anggota dewan setempat. Selain itu, berkomitmen untuk mengawal permasalahan ini hingga ke KLHK RI.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pidie Syarkawi juga memaparkan bahwa untuk meningkatkan produksi produk pertanian diperlukan lahan. Namun akibat lahan telah dikuasai perusahaan dan tidak bisa dikelola masyarakat membuat ekonomi dari bidang pertanian tidak bisa meningkat. Oleh karena itu, ia mendukung agar izin HTI PT ANI dicabut.

Asisten I Setda Pidie Yusri A. Malik menjelaskan, penetapan wilayah mukim yang ditetapkan Pemkab Pidie merupakan proses panjang yang dilakukan masyarakat bersama JKMA Pidie dan JKMA Aceh. Disusun secara sistematis sehingga menghasilkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Wilayah Mukim. Mengingat wilayah yang ditetapkan tersebut ada izin konsesi HTI PT ANI maka Bupati Pidie pada 21 Oktober 2016 menerbitkan surat Nomor 140/6521 tentang Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan dari Konsesi HTI PT Aceh Nusa Indrapuri kepada Kementerian LHK.

Ketua Majlis Mukim Pidie Zamah Sari mengutip UUD bahwa tanah, air dan udara dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Namun, kata dia, apa yang terjadi di wilayah mukim di Pidie malah sebaliknya, lahan dikuasai perusahaan dan tidak memberikan kemakmuran dan manfaat bagi rakyat. Oleh karena itu, sebagai Ketua Majlis Mukim Pidie, ia meminta agar DPRK Pidie segera mengeluarkan Rekomendasi Pencabutan Izin HTI PT ANI.

Ketua Badan Pelaksana JKMA Aceh Zulfikar Arma mengatakan izin konsesi HTI ini sebagian besar masuk dalam wilayah mukim. Luas konsesi HTI PT ANI di Mukim Beungga 6.905 hektare dari 18.307 hektare luas mukim, Mukim Paloh 5.943 hektare dari 7.189 hektare luas mukim, dan Mukim Kunyet 5.282 hektare dari 7.271 hektare luas mukim.

“Selain itu juga seperti yang diceritakan Imum Mukim Kunyet, baru-baru ini di Mukim Kunyet terjadi konflik satwa, ada 17 ekor gajah yang memasuki wilayah kebun masyarakat, sehingga jika nanti HTI PT ANI ini diaktifkan lagi maka dikhawatirkan nanti satwa akan masuk dalam pemukiman penduduk,” ujarnya.

Di akhir pertemuan itu, Ketua Badan Pelaksana JKMA Aceh didampingi para imum mukim menyerahkan dokumen masukan kepada DPRK Pidie agar secepatnya mengeluarkan Surat Dukungan Pencabutan Izin Konsesi HTI PT ANI di Kabupaten Pidie kepada Menteri LHK. 

Rapat ini dihadiri ketua dan anggota DPRK Pidie, Imum Mukim Beungga, Imum Mukim Paloh, Imum Mukim Kunyet, tuha peut mukim, para geuchik di bawah mukim-mukim tersebut, dan tokoh masyarakat.[](rel)