BANDA ACEH- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh memiliki catatan penting atas apa yang telah berjalan dan bagaimana perkembangannya selama setahun ini. Ada aturan yang perlu disesuaikan ulang.
Hal tersebut disampaikan Adam Mukhlis Arifin, SH, anggota Komisi V DPR Aceh saat menghadiri diskusi publik, “Catatan Kritis: Setahun Perjalanan Parlemen Aceh”, diselenggarakan Forum Pengawasan Parlemen (Forsapa) di Coco Mix Coffe, Lampineung, Banda Aceh, Sabtu, 23 Januari 2016, sore.
Salah satunya adalah sistem pemilu yang perlu di-review. Bahkan di Aceh, dapat dikatakan seperti demokrasi banci. Padahal Aceh memiliki kewenangan (tertentu) dalam pemerintah pusat. Di DPRA banyak demokrasi pusat yang gagal membawa pulang sesuatu bagi rakyat Aceh, kata Adam.
Di sisi lain, ia mengatakan, selama ini terdapat beberapa kendala pada DPR Aceh dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Di antaranya, permasalahan paling mencolok adalah tugas antara DPR RI dengan DPRA tidak sejalan. Misalnya, langkah DPR RI yang berbenturan dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Selain itu, problematika yang dihadapi dewasa ini adalah dalam hal membangun relasi yang baik dengan Pemerintah Aceh. Adanya perbedaan pemahaman dalam menjalankan pokok dan fungsi DPR, karena perbedaan pegalaman, latar belakang dan pendidikan. Selama ini juga belum melahirkan proses demokrasi di tubuh partai itu sendiri dan krisis kader dari seluruh partai, ujarnya.[](tyb)


