TAKENGON – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada 125 pendamping desa untuk mempercepat realisasi dana desa di Aula Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (BPM-PK) Aceh Tengah, Sabtu, 20 Februari 2016.
Adapun pendamping desa tersebut terdiri dari 6 orang tenaga ahli, 41 orang pendamping desa, dan 78 pendamping lokal desa. Usai menerima SPT, para pendamping mendapatkan nasehat dari Wakil Bupati Aceh Tengah, Khairul Asmara, terkait pentingnya bekerja dengan sungguh-sungguh agar tujuan dari anggaran desa dapat optimal terserap untuk pembangunan.
“Kehadiran pendamping desa mempunyai mandat untuk menjalankan Nawacita pemerintahan Jokowi-JK, khususnya Nawacita ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat desa,” ujar Khairul.
Namun, kata dia, hal yang perlu diingat adalah pendampingan desa bukan hanya sekedar menjalankan amanat undang-undang. Tetapi juga modal penting untuk mengawal perubahan desa secara menyeluruh serta untuk mewujudkan desa yang mandiri dan inovatif.
Sementara Kepala BPM-PK Aceh Tengah, Jakfar, mengatakan keberadaan pendamping desa ditujukan untuk meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan dan pembangunan desa. Selanjutnya para pendamping juga diharapkan dapat meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membangun desa.
“Pendampingan desa juga ditujukan agar terjadi sinergi program pembangunan antar sektor dengan mengoptimalkan sumber daya lokal,” kata Jakfar.[](adv)

