BANDA ACEH – Tim Pansus Dapil II DPRA meminta penegak hukum untuk menelaah kembali dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam pencairan dana proyek irigasi sumber dana Otsus tahun 2016 di Pidie Jaya, baik pihak rekanan dan Dinas Pengairan Aceh serta Dinas Keuangan Aceh terkait dugaan maladministrasi.

Makrum Tahir, pelapor pansus itu saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna Istimewa DPRA, Kamis, 15 Juni 2017, mengatakan, terkait dugaan pelanggaran mekanisme pencairan dana, pihaknya menilai terindikasi ada “maladministrasi” pada prosesnya hingga bisa dicairkan dana sebesar 100 persen, padahal pekerjaannya jelas belum selesai.

Ia menyebutkan, pembangunan di Dapil II jangan terkesan memanfaatkan bencana gempa bumi untuk mengambil keuntungan. Selain itu, pihaknya mempertanyakan, berkaitan dengan pengembalian uang ke kas daerah apakah sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Mengenai persentase volume pekerjaan kami minta kepada pihak terkait untuk menghitung ulang. Hal ini perlu segera ditindaklanjuti untuk memastikan kembali besar pengembalian uang ke kas daerah Aceh sesuai dengan volume pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi,” katanya, di ruang uatama geduang DPRA.

Menurutnya, peningkatan jaringan pembangunan irigasi ini bersumber dari dana Otsus Aceh tahun 2016, dengan nilai kontrak Rp8.199.080.000, hasil akhir saluran 1.000 meter, yang dlilaksanakan oleh PT. Takabea Reshi Consulindo.

Pada saat Tim Pansus Dapil II meninjau lokasi itu, kata Makrum Tahir, sepanjang 300 meter tebing saluran tidak tuntas dikerjakan karena akibat gempa bumi yang melanda Pidie Jaya akhir tahun lalu. Namun, kata dia, pihak rekanan bersama Dinas Pengairan Aceh sudah melakukan PHO (Provisional Hand Over) dan penarikan 100 persen untuk pekerjaan ini. 

“Menurut kami ini terindikasi ada “kongkalikong” terhadap kegiatan ini, mengapa rekanan bisa menarik dana sebesar 100 persen, kami menduga Dinas Pengairan terlibat dalam masalah ini,” ujarnya 

Terkait hal ini, kata Makrum, menurut penjelasan dinas bahwa rekanan telah mengembalikan dana sesuai dengan volume yang tidak selesai dikerjakan yaitu sebesar Rp960.856.764 ke kas daerah Aceh.

“Menyikapi terhadap kejadian ini, kami menduga ada indikasi bahwa dalam hal proses pencairan dana tidak dilakukan sesuai dengan tahapan pekerjaan,” jelasnya. 

Ia menambahkan, temuan lainnya adalah pekerjaan saluran ini dibangun dengan kualitas yang sangat rendah dan amat tidak rapi. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya dinding saluran yang retak akibat gempa, padahal item yang dibangun adalah dinding saluran bukan bangunan tinggi yang rawan kerusakan apabila terjadi gempa bumi.

“Ini terindikasi bahwa pembangunan D.I. Cubo/Trienggadeng ini berdaya mutu rendah, dan diperkirakan pihak rekanan mendapatkan untung yang besar. Akan tetapi masyarakat dirugikan karena pasti hasil dari pekerjaan ini tidak akan bertahan lama. Selain itu mengenai pengembalian uang ke Kas Daerah apakah sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” katanya.[]

Laporan: Taufan Mustafa