LHOKSEUMAWE – Museum Kota Lhokseumawe sampai sekarang belum difungsikan atau dibuka kepada publik. Padahal, bangunan berbentuk Rumah Adat Aceh itu sudah selesai dibangun dengan dana Rp1,8 miliar lebih tahun 2014 lalu.

Pantauan portalsatu.com, Kamis, 18 Mei 2017, sekitar pukul 09.00 WIB, di lokasi Museum Lhokseumawe yang dipagari seng itu hanya tampak seorang pria sedang mengecek kondisi mesin potong rumput. Pria itu mengaku petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Lhokseumawe.

Petugas kebersihan itu telah memotong sebagian besar rumput liar setinggi melewati lutut orang dewasa yang menutupi pekarangan Museum Lhokseumawe. Sementara sejumlah petugas kebersihan lainnya memotong rerumputan di lahan kosong depan kompleks museum. Lokasi museum itu dekat Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe.

Jarak antara masjid dengan museum tersebut hanya dipisahkan Jalan T. Hamzah Bendahara (jalan dua jalur) dan lahan kosong, bekas lokasi Museum Malikussaleh yang pernah menyimpan benda-benda bersejarah. Museum Malikussaleh yang dibangun Pemerintah Kabupaten Aceh Utara itu sudah cukup lama dibongkar.

Di kompleks Museum Lhokseumawe, selain gedung induk (Rumah Adat Aceh) juga ada sebuah balai, bangunan yang memayungi krông padé (tempat menyimpan padi), jeungki/jingki (alat penumbuk tradisional terbuat dari kayu), dan kamar mandi.

Pintu Rumah Adat Aceh—bangunan induk Museum Lhkseumawe—terkunci rapat, sehingga tidak dapat dilihat apa saja isi di dalamnya. “Tadi ada petugas jaga, dia sudah keluar. Kalau tidak ada petugas jaga, mungkin sudah habis dijarah kayu-kayu (material konstruksi) Rumah Adat Aceh ini,” ujar petugas kebersihan tadi.

Data diperoleh portalsatu.com dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lhokseumawe, proyek “Pembangunan Gedung Museum Kota Lhokseumawe” itu di bawah Dinas Perhubungan, Parawisata dan Kebudayaan, sumber dana tahun 2014 Rp1,85 miliar lebih. Dari 29 peserta lelang proyek tersebut, dimenangkan CV. Elitte dengan harga penawaran/harga terkoreksi Rp1,82 miliar lebih.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lhokseumawe Munawar mengatakan, museum itu belum difungsikan. Ia tidak dapat memastikan kapan Museum Lhokseumawe akan dibuka kepada publik. “Tanggal, bulan (berapa) akan difungsikan, hana ta tu’oh kheun,” kata Munawar dihubungi portalstau.com lewat telepon seluler, 18 Mei 2017, siang.

Munawar menjelaskan, Bidang Kebudayaan dahulunya berada di bawah Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Lhokseumawe. Setelah disahkan Qanun Lhokseumawe tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru pada pengujung 2016, Bidang Kebudayaan berada di bawah Dinas Dikbud. Munawar yang sebelumnya Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora), dilantik menjadi Kabid Kebudayaan Dinas Dikbud pada awal Februari 2017.

“Surat menyurat dari Kabid (Kebudayaan) lama sedang kita proses. Saya juga sedang mempelajari bagaimana mekanisme untuk memfungsikan museum itu agar tidak salah langkah, termasuk meminta petunjuk dari atasan,” ujar Munawar.

Munawar menyebutkan, Museum Lhokseumawe saat ini hanya Rumah Adat Aceh dan perangkatnya, belum diisi dengan benda peninggalan sejarah. “Saya lihat di DPA (dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Dikbud tahun 2017) juga tidak tertampung apapun (terkait Museum Lhokseumawe). Saat penyusunan anggaran (2017), Kabid Kebudayaan masih di Dishubparbud,” katanya.

Menurut kbbi.web.id, museum adalah gedung yang digunakan sebagai tempat untuk pameran tetap benda-benda yang patut mendapat perhatian umum, seperti peninggalan sejarah, seni, dan ilmu, atau tempat menyimpan barang kuno.

Berdasarkan penjelasan pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, museum merupakan lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, atau yang bukan cagar budaya, dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat.

Menurut International Council of Museums (ICOM), museum adalah lembaga permanen yang tidak mencari keuntungan, diabdikan untuk kepentingan dan pembangunan masyarakat, serta terbuka untuk umum. Museum mengumpulkan, melestarikan, mengkomunikasikan, dan memamerkan bukti-bukti bendawi alam dan lingkungan untuk tujuan studi, pendidikan, dan kesenangan.

Melansir wikipedia.org, museum adalah institusi permanen, nirlaba, melayani kebutuhan publik, dengan sifat terbuka, dengan cara melakukan usaha pengoleksian, mengkonservasi, meriset, mengomunikasikan, dan memamerkan benda nyata kepada masyarakat untuk kebutuhan studi, pendidikan, dan kesenangan. Karena itu ia bisa menjadi bahan studi kalangan akademis, dokumentasi kekhasan masyarakat tertentu, ataupun dokumentasi dan pemikiran imajinatif pada masa depan.

Sejak tahun 1977, setiap tanggal 18 Mei diperingati sebagai Hari Museum Internasional (International Museum Day), yang perayaannya dikoordinasi ICOM.[](idg)