BLANGKEJEREN – Polres Gayo Lues menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Gayo Kita Kecamatan Terangun ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua orang tersangka itu merupakan sepasang suami istri yang sah.
Tersangka itu berinisial Lis, warga Kecamatan Terangun yang merupakan Direktur Utama BUMDesma Gayo Kita, dan Hen suami Lis, Kepala Unit Usaha BUMDesma Gayo Kita. Keduanya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Rabu, 17 September 2025.
Penuntut Umum pada Kejari Gayo Lues menerima langsung tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran BUMDesma yang merupakan transformasi Dana Bergulir Masyarakat eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) tahun anggaran 2023, dari Penyidik Polres Gayo Lues.
Dalam serah terima tersangka itu turut hadir Kasat Reskrim Polres Gayo Lues Iptu Muhammad Abidinsyah, S.H., dan diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gayo Lues Ahmad Syafi’I Hasibuan, S.H., dan Tim JPU.
Selain kedua tersangka, turut diserahkan barang bukti antara lain 1 unit mobil L 300, 10 unit lemari es, 1 unit mesin pemecah kemiri, kursi dan lain-lain. Selain itu juga diserahkan barang bukti uang tunai Rp87.654.000.
Berdasarkan data dihimpun di lapangan, perkara itu bermula dari penyidikan Tim Reskrim Polres Gayo Lues pada Oktober tahun 2024. Di mana kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan atas pengelolaan terhadap anggaran BUMDesma Gayo Kita LKD Kecamatan Terangun dari Transformasi Dana Bergulir Masyarakat pada Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPD).
Kedua tersangka diduga menggunakan dana BUMDesma tahun anggaran 2023 untuk kepentingan pribadi dan melakukan mark-up serta pemalsuan data dengan tujuan memanipulasi Laporan Pertanggungjawaban BUMDesma Gayo Kita. Akibat dari perbuatan tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara Rp736.715.422.
Terhadap tersangka Lis dan Hen disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Gayo Lues dan jajarannya dalam pengungkapan kasus ini dan kerja sama yang baik antara penyidik pada Polres Gayo Lues dan Penuntut Umum pada Kejari Gayo Lues hingga perkara ini bisa sampai pada tahap penuntutan.
“Selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh, dan untuk sementara terhadap Lis dan Hen dilakukan penahanan sementara di Lapas Klas II Blangkejeren,” katanya.[]





