SUKA MAKMUE – Mhd. Nur yang saat ini menjabat sebagai Keuchik Gampong Gunong Sapek Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya, dipolisikan warga karena diduga menyalahgunakan dana desa. Laporan dugaan tersebut dilayangkan ke Polres Nagan Raya, 17 April 2017 lalu.
Selain itu, warga juga mengeluhkan tidak adanya keterbukaan informasi terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gunong Sapek. Warga Gunong Sapek juga mempertanyakan APBG tahun 2016 yang dinilai janggal dalam pelaksanaannya.
Chairuman, mantan Ketua Tuha Peut Gampong Gunong Sapek yang dihubungi portalsatu.com membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan banyak dugaan penggelapan dana, rekayasa serta penggunaan dana yang tidak sesuai dengan asas manfaat.
“Adanya pembangunan Tempat Pengajian Alquran (TPA) yang tidak jalan hingga sekarang,” ungkap Chairuman, Kamis, 27 April 2017. Dia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pembangunan gampong.
Dugaan lain adalah adanya pengelembungan dana yang dialokasikan dalam kegiatan pembersihan selokan sepanjang 2.870 di gampong tersebut. Bahkan, kata dia, nominal uang yang dipakai mencapai Rp230 juta.
“Sangat berbeda dengan harga standar yang hanya mencapai Rp70 juta saja,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Iswar, membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh warga Gunong Sapek terkait dugaan penyelewengan dana gampong. “Iya, kita sudah terima surat laporan yang dibuat masyarakat gampong setempat,” kata Iswar.[]

