MEUREUDU – Salah satu warga Gampong Masjid Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya, Husaini, terpaksa diusir dari desa tersebut karena sikap dan tingkah lakunya dinilai melenceng dari ajaran Islam, Minggu, 11 September 2016. Pria berusia 37 tahun ini mengaku salat dan puasa tidak wajib dikerjakan.
Warga mengusir Husaini setelah sebelumnya melaporkan sikap yang bersangkutan ke Polsek Panteraja. Informasi yang diterima wartawan menyebutkan Husaini hanya mewajibkan syahadat dan zikir saja.
Kapolres Pidie, AKBP Muhammad Ali Kadhafi, SIK, melalui Kapolsek Panteraja, Ipda Mahyiddin, membenarkan adanya pengaduan tersebut.
“Keuchik beserta tuha puet dan Imum Gampong Masjid Panteraja melaporkan kepada kami,” kata Kapolsek.
Begitu menerima laporan, Kapolsek bersama anggotanya langsung mendatangi rumah terlapor guna pengecekan. Kepada polisi, Husaini juga mengakui semua tuduhan yang dialamatkan padanya.
“Dia mengaku kepada kami hanya perlu bersyahadat dan zikir saja, sedang salat dan puasa tidak perlu,” kata Kapolsek.
Setelah mendapatkan pengakuan tersebut, tokoh agama Kabupaten Pidie Jaya, sekira pukul 14:00 WIB, duduk bersama di Kantor Polsek Panteraja. Hadir dalam rapat ini Kapolsek Panteraja, Ipda Mahyiddin, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pijay, Tgk H. M.Nur Hasballah, Wakil Ketua MPU, Tgk Sayed Abdullah, beserta tiga anggota MPU lainnya.
Selain itu hadir juga Pimpinan Dayah Sirajul Huda Panteraja, Tgk Saifuddin, Keuchik Gampong Masjid Ibnu Abubakar dan perangkat gampong lainnya.
Pertemuan tersebut digelar untuk mendengar langsung pengakuan Husaini tentang keyakinannya yang dianggap sudah melenceng. Ternyata Husaini tetap bersikukuh belum dianugerahi salat 5 waktu dan puasa.
Dari hasil rapat tersebut, MPU Pidie Jaya menvonis yang bersangkutan sudah murtad. Masyarakat kemudian meminta Husaini untuk segera angkat kaki dari kampung tersebut.
“Saya akan keluar dari kampung habis magrib,” kata Husaini kepada peserta rapat.[](bna)


