LHOKSEUMAWE – Rusli Daud, warga Gampong Gelumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara bersama Kuasa Hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan seorang pria berinisial YS, ke pihak Polres Lhokseumawe, Senin 1 Agustus 2016.
YS dilaporkan ke pihak polisi dengan dalih akan menngurus anaknya Rusli lewat menjadi Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Koordinator YARA Aceh, Basri mengatakan dirinya bersama Rusli telah mendatangi Polres Lhokseumawe untuk melaporkan hal ini agar ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Saya bersama Rusli telah melaporkan YS ke pihak polisi. YS itu telah menipu Rusli sebanyak Rp29 juta atas perjanjian mau melewatkan anaknya Rusli menjadi Bidan PTT pada tahun 2013 yang lalu, kata Basri dihubungi portalsatu.com, Selasa 2 Agustus 2016.
Basri menceritakan terlapor awalnya antara pelapor (Rusli) telah melakukan perjanjian yang mana terlapor akan mengurus anak pelapor menjadi Bidan PTT. Dalam perjanjian itu juga menyebutkan jika tidak lewat uang yang akan diberikan ke terlapor akan dikembalikan.
Setelah itu, pelapor memberikan uang sebesar Rp29 juta kepada terlapor tanpa diberikan kwitansi. Namun, hingga hari ini, Bidan PTT pun tidak lewat uang pun belum dikembalikan.
Pelapor selalu menanyakan hal tersebut dan meminta uang untuk dikembalikan tapi terlapor selalu menyebutkan anaknya akan lewat. Sudah beberapa tahun, belum saja lewat. Dari itulah, kita laporkan ke pihak Polisi atas dasar penipuan, sebut Basri.
Basri juga mengatakan terlapor (YS) adalah seorang pejabat di Pemerintahan Aceh Utara.
Sementara Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir membenarkan bahwa Rusli bersama kuasa hukumnya telah melaporkan hal tersebut ke Polres Lhokseumawe.
Sudah kita terima laporannya. Kemarin mereka telah membuat laporan ke SPK. Sekarang berkasnya sedang kita pelajari dan kita lakukan penyelidikan, kata Yasir dihubungi portalsatu.com, Selasa sore.[]

