BANDA ACEH – Pilkada serentak di seluruh Indonesia telah digelar 15 Februari 2017. Di Aceh, pesta demokrasi itu berjalan aman dan lancar. Meski masuk dalam salah satu zona rawan, tetapi hampir tidak ada kekacauan yang parah selama musim pilkada di Aceh kali ini.

Namun, usai pemungutan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sejumlah pasangan calon kepala/wakil kepala daerah mengklaim sebagai pemenang. Keputusan KIP sebagai penyelenggara pun disangsikan. Mereka yang tidak terima keputusan KIP lantas menempuh jalur hukum untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesadaran peserta pilkada di Aceh mengambil jalur hukum itu diapresiasi berbagai pihak. Pakar Hukum Tata Negara Unsyiah, Faisal A. Rani menilai langkah itu sebagai bentuk kedewasaan dalam berpolitik dan bernegara. “Sikap peserta pilkada yang menempuh jalur hukum patut kita apresiasi. Ini adalah bentuk kedewasaan dan sikap matang dalam berpolitik. Bagus sekali,” ucap Faisal.

Ada pula salah satu paslon bupati/wabup yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), selain ke MK. Paslon itu dari Aceh Barat Daya (Abdya). Paslon tersebut mengacu pada pasal 74 UU Nomor 11 Tahun 20016 UUPA tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Safaruddin, selaku kuasa hukum Paslon yang mengajukan gugatan ke MA mengatakan, MA telah menerima permohonan mereka.

“Permohonannya sudah sampai ke MA, tapi belum diputuskan apakan  dikabulkan atau tidak. Memang sampai saat ini, baru kali ini ada yang menggugat pilkada ke MA,” kata Safar.

Akan tetapi, paslon lainnya tidak mengajukan gugatan ke MA lantaran pasal 74 UUPA dinilai tidak berlaku lagi setelah keluar peraturan baru berlaku secara nasional menyatakan bahwa MK yang berwenang menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada).

“Kita mengajukan gugatan pilkada ke MK, bukan ke MA. Memang dalam UUPA disebutkan boleh ke MA, tapi itu menurut saya sudah tidak aktif lagi. Secara nasional gugatan pilkada itu ke MK, bukan ke MA,” ucap Kamaruddin, kuasa hukum paslon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf/TA Khalid yang menggugat hasil Pilkada ke MK.

Ketua Komisi I DPRA Abdullah Saleh mengatakan pasal 74 UUPA belum dicabut. “Belum dicabut, masih seperti itu. Tapi dalam prakteknya gugatan pilkada secara nasional dan di Aceh diajukan ke MK,” katanya.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili badan peradilan khusus yang dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional.

“Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus,” bunyi pasal 157 ayat (3) UU tersebut.

Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada MK. Selanjutnya, MK memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud bersifat final dan mengikat,” bunyi pasal 157 ayat (9) UU tersebut.

Namun, untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara, ada ketentuannya. Hal itu ditegaskan dalam pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 itu. Pasal 158 ayat (1) menyebutkan: Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan:

a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;

b.provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta), pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;

c.provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi; dan

d.provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.

Pasal 158 ayat (2) menyebutkan: Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:

a.kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

b.kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

c.kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota; dan

d.kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

Ketentuan tersebut dinilai dapat menghambat paslon tertentu dalam mencari keadilan melalui jalur hukum. Sehingga, Faisal A. Rani mempertanyakan tindakan negara dalam memberikan jalur hukum. “Nggak bisa dibatasi orang mencari keadilan,” kata Faisal.

Pendapat senada disampaikan Kamaruddin selaku kuasa hukum salah satu paslon yang mengajukan gugatan ke MK. Apabila mengacu pada ketentuan terkait jumlah penduduk dan selisih perolehan suara, ia paham bahwa pihaknya sekarang bukan dalam “posisi aman”. Tidak menutup kemungkinan permohonan pihaknya tak akan dilanjutkan atau ditangani MK. Namun, mereka tetap mengajukan permohonan ke MK sebagai upaya mencari keadilan.

“Ini adalah langkah kami mencari keadilan, dan saya yakin ini akan jadi pertimbangan MK,” ucap Kamaruddin.[]