BANDA ACEH – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh Muhammad Nur mengatakan dirinya tidak pernah menerima SK sebagai staf Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS).

“SK 2017 itu tidak pernah saya dapatkan, tapi tersebar di facebook dan media sosial lainnya. Itu unsur sengaja dari pihak lawan,” kata M. Nur saat dihubungi portalsatu.com, Selasa, 17 Mei 2017.

Hal ini bermula dari tersebarnya SK yang menyatakan M. Nur sebagai Staf Asistensi Teknis BPKS tahun anggaran 2017. Padahal proyek tersebut sedang bermasalah.

M. Nur mengatakan BPKS pernah dilaporkan Walhi pada tahun 2014 lalu karena ada proyek yang tak memiliki Amdal. Ia menyebut sampai saat ini laporan tersebut tidak pernah dicabut dan masih dalam proses hukum. “Tahun 2014 ada proyek tanpa Amdal dan Walhi tidak pernah mencabut laporan itu,” kata dia.

Terkait keberatan atas beredarnya SK tersebut, M. Nur mengirimkan klarifikasinya kepada Kepala BPKS. Berikut isinya:

Banda Aceh, 17 Mei 2017

No: Istimewa
Lamp: link berita dan dokumen pendukung
Hal: Surat Keberatan Menjadi Anggota Tim BPKS

Saya yang bernama;
Nama: Muhammad Nur
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jln. Km, Syarief No 2A. dsn Lampoh Bungong, desa Blang Cut, Banda Aceh

Menyatakan keberatan terhadap SK No 24/BPKS tertanggal 5 Mei 2017 tentang pengangkatan staf Asistensi Teknis Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2017 setelah memperhatikan hal-hal sebagai berikut, di antaranya:

1. Bahwa SK No 24/BPKS tertanggal 5 Mei 2017 tentang pengangkatan staf Asistensi Teknis Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2017.  Sampai tanggal 17 Mei 2017 saya belum menerima dalam bentuk softcopy maupun hardcopy serta belum menyatakan setuju melalui surat resmi.

2. Salah satu media daring di Aceh telah memuat berita tentang kritik yang meluas tanpa konfirmasi kepada saya sendiri sebagai orang yang tercantum dalam SK. Seharusnya SK tersebut tidak beredar di media online maupun cetak sebelum mendapatkan persutujuan dari saya.

3. Bahwa dalam SK No 95/BPKS/2016 tentang pengangkatan staf Asistensi Teknis Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2016  tidak pernah mewakili Walhi Aceh, maka surat keberatan tidak bisa dikeluarkan atas nama organisasi Walhi Aceh. 

4. Saya sendiri memahami terbitnya SK BPKS No 95/BPKS/2016 tentang pengangkatan staf Asistensi Teknis Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2016 merupakan terjemahan dari mandat sidang Amdal untuk memastikan area pembangunan TPI di Pulo Aceh tidak masuk dalam kawasan konservasi laut, baik dari kebijakan Tataruang Nasional, Tataruang Provinsi dan Kabupaten Aceh Besar.

5. Selama tim dibentuk di tahun 2016 lalu, rapat atau pembahasan menyangkut persoalan TPI di Pulo Aceh hanya sekali dilakukan. Hal ini menunjukan semangat keberadaan tim jusru bukan membantu BPKS, akan tetapi menjadi masalah lain yang diterjemahkan oleh berbagai pihak.

6. Bahwa saya tidak menyampaikan surat pengunduran diri akibat SK 2016 lalu, dengan alasan SK lama sudah tidak berlaku lagi pada saat surat ini dikeluarkan dan membenarkan bahwa saya secara pribadi pernah menjadi tim BPKS selama tiga bulan di tahun 2016.

7. Saya secara pribadi dan mewakili jabatan Direktur Walhi Aceh menyampaikan mendukung kerja-kerja BPKS dalam mempercepat masalah pembangunan TPI Pulo Aceh dalam rangka memenuhi harapan warga.

8. Melalui surat ini saya memastikan keberadaan organisasi Walhi Aceh tetap independen dan tidak akan berpengaruh pada proses advokasi baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi di seluruh wilayah Provinsi Aceh

Demikian surat keberatan ini diterbitkan dan disampaikan kepada Kepala BPKS demi menjaga independensi saya secara pribadi maupun organisasi Walhi Aceh dikarenakan melekat pada diri saya sebagai Direktur Eksekutif Walhi Aceh periode 2013-2017.

Hormat saya

Muhammad Nur

Tembusan:
1. Direktur Eksekutif Nasional Walhi
2. Dewan Nasional
3. Anggota Walhi Aceh
4. Dewan Daerah Walhi Aceh
5. Media cetak maupun online
6. Arsip