BANDA ACEH Personel Polsek Kuta Alam bersama pemuda Peunayong, FPI dan muhtasib yang melakukan patroli di kawasan Gampong Peunayong, Banda Aceh, mengamankan empat pria dan seorang perempuan dalam Salon A, Sabtu, 10 Juni 2017, dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Informasi diperoleh portalsatu.com, saat patroli itu dilihat Salon A masih dalam keadaan terbuka. Ketika diperiksa, ditemukan empat pria dan seorang perempuan dalam salon tersebut.
Empat pria itu berinisial Mun, 19 tahun, pelajar asal Dusun Gle Kuprai Desa Keude Lapang, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Yanto Hermanto, 24 tahun, pelajar asal Dusun Tgk. Tanjong Desa Matang Drien, Kecamatan Tanoh Jambo Aye, Aceh Utara, Karimuddin, 32 tahun, wiraswastawan asal Desa Pante Merbo, Kecamatan Madat, Aceh Timur, dan MA, 22 tahun, petani asal Lam Geu Tuha, Kecamatam Suka Makmur, Aceh Besar.
Sedangkan perempuan yang diamankan berinisial ASM, 41 tahun, warga Desa Neusu, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Setelah sempat diamankan ke Polsek Kuta Alam, mereka kemudian diserahkan kepada WH Kota Banda Aceh. Saat ini kelima orang tersebut berada di kantor WH Kota Banda Aceh untuk dimitai keterangan lebih lanjut, kata Kabid Penindakan dan Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Evendi Latif melalui telepon seluler kepada portalsatu.com, Sabtu siang.
Evendi menyebutkan, kelima orang itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Aceh No. 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam. Sejauh ini, kata dia, belum ditemukan apakah ada unsur mesum atau khalwat. Kalau cuma melanggar Perda Nomor 5, itu hanya dilakukan pembinaan, ujarnya.
Sedangkan pengusaha salon disebut melanggar SITU, karena seharusnya hanya boleh dibuka pada pukul 8.00 sampai 18.00 WIB. Sementara malamnya tidak dibenarkan untuk membuka salon, dan salon tersebut tak ada izin usahanya, sehingga sanksinya akan kita proses penyegelan dalam waktu dekat ini,” ujar Evendi.[]
Laporan Taufan Mustafa



