JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menolak pengaduan Zam Zami, peserta seleksi tidak lulus anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya periode 2023-2028. DKPP memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik teradu I Rahmad Bagja selaku Ketua Bawaslu, dan teradu II Fahrul Rizha Yusuf, Anggota Panwaslih Provinsi Aceh.
Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 126-PKE-DKPP/X/2023 itu dibacakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023.
Sebelumnya, DKPP dalam rilisnya beberapa hari lalu menjelaskan Zam Zami selaku pengadu mendalilkan teradu I telah meloloskan seseorang bernama Ramhadsyah menjadi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya periode 2023-2028 melalui surat pengumuman Bawaslu RI Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028.
Menurut Zam Zami, seorang bernama Ramhadsyah tidak pernah mengikuti proses seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota. Selain itu, Zam Zami juga menyebut teradu I telah melantik orang bernama Rahmadsyah yang tidak terdapat dalam surat pengumuman Bawaslu RI Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023.
Sementara teradu II didalilkan telah melakukan kesalahan dengan mengirim nama “Ramhadsyah” kepada Bawaslu RI untuk dipilih sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya periode 2023-2028.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, fakta dan data yang terungkap dalam persidangan perkara tersebut terdapat kesalahan penginputan nama oleh peserta sendiri atas nama Rahmadsyah, yang ditulis oleh dirinya sendiri dengan nama Ramhadsyah. Hal ini berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti, dan pernyataan pihak terkait, yakni Rahmadsyah, Syarifah Nur, dan Ibnu Sabil, Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya terpilih.
Pihak terkait seluruhnya mengenal dan menyaksikan Rahmadsyah adalah peserta yang mengikuti seluruh proses seleksi. Atas kesalahan penulisan huruf pada nama tersebut kemudian diralat melaui Surat Keputusan Pengangkatan/pelantikan Anggota Bawaslu/Panwaslih periode 2023-2028.
DKPP dalam putusannya berpendapat tindakan teradu II Fahrul Rizha Yusuf juga telah selaras dengan prinsip jujur, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak sesuai ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Yakni Pasal 9 huruf a: “Menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta”, dan Pasal 13 huruf c: “Memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik”.
“Bahwa pernyataan teradu ke media sebagai bentuk pertangungjawaban publik dan konfirmasi atas kegaduhan di publik serta tindakan teradu berkewajiban menjawab kegaduhan di tengah masyarakat akibat adanya pemberitaaan dan protes dari pengadu. Pernyataan teradu merupakan penegasan bahwa Rahmadsyah yang dilantik Bawaslu RI merupakan peserta yang mengikuti seluruh proses seleksi”.
Majelis DKPP terdiri dari Heddy Lugito (Ketua) dan Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan M. Tio Aliansyah (Anggota), memutuskan: Menyatakan teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu dan Teradu II Fahrul Rizha Yusuf selaku Anggota Panwaslih Provinsi Aceh tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilu; Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
“Merehabilitasi nama baik teradu I Rahmad Bagja selaku Ketua Bawaslu sejak dibacakan; Merehabilitasi nama baik teradu II Fahrul Rizha Yusuf selaku Anggota Panwaslih Provinsi Aceh sejak dibacakan; Memerintahkan Badan Pemilihan Umum RI untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak dibacahkan; Memerintahkan Badan Pemilihan Umum RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” demikian putusan DKPP.[](red)





